Di Balik Seragam Pelindung Anak, Oknum ASN UPTD PPA Bengkulu Tega Cabuli Gadis Korban Kekerasan

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:38 WIB
Di Balik Seragam Pelindung Anak, Oknum ASN UPTD PPA Bengkulu Tega Cabuli Gadis Korban Kekerasan
Ilustrasi pelecehan terhadap anak terjadi di Bengkulu. [Istimewa]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sorot serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN berinisial L di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu.

Pelaku diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 14 tahun.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan psikologis korban.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Unit PPA Kota Bengkulu. Perbuatan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga layanan perlindungan anak," kata Pri dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh petugas layanan pemerintah.

Saat ini, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel. Kemen PPPA juga turut memantau langsung perkembangan kondisi psikologis dan keamanan anak korban.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berperspektif perlindungan terhadap korban yang usianya masih anak-anak,” harapnya.

Saat ini, penanganan kasus dilanjutkan oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu karena UPTD PPA Kota Bengkulu tidak lagi memungkinkan memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.

Selain terkendala ketiadaan dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD PPA Kota Bengkulu juga telah hilang akibat keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.

“Kondisi psikologis anak yang mengalami kekerasan berulang memerlukan pendampingan intensif dan penguatan mental secara berkala, baik untuk proses pemulihan maupun menghadapi jalannya proses hukum," kata Pri.

Atas tindakannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dikenai tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik berdasarkan Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan pula bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS.

Laporan Keluarga Korban

Diketahui, kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain.

Pada 8 Juli 2025, UPTD PPA Kota Bengkulu menjadwalkan pendampingan hukum ke Polres terkait kasus pertama. Namun, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membawa korban sendirian tanpa konfirmasi atau pendampingan.

Pelaku membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen. Setelah itu, terduga pelaku membawa korban ke pinggir danau dan diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed

Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:19 WIB

Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:24 WIB

Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:25 WIB

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB