Di Balik Seragam Pelindung Anak, Oknum ASN UPTD PPA Bengkulu Tega Cabuli Gadis Korban Kekerasan

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:38 WIB
Di Balik Seragam Pelindung Anak, Oknum ASN UPTD PPA Bengkulu Tega Cabuli Gadis Korban Kekerasan
Ilustrasi pelecehan terhadap anak terjadi di Bengkulu. [Istimewa]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sorot serius kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ASN berinisial L di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu.

Pelaku diduga lakukan kekerasan seksual kepada anak berusia 14 tahun.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan akan terus memantau proses hukum dan pemulihan psikologis korban.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN yang bertugas di Unit PPA Kota Bengkulu. Perbuatan tersebut sangat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga layanan perlindungan anak," kata Pri dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Pri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh petugas layanan pemerintah.

Saat ini, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara transparan dan akuntabel. Kemen PPPA juga turut memantau langsung perkembangan kondisi psikologis dan keamanan anak korban.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berperspektif perlindungan terhadap korban yang usianya masih anak-anak,” harapnya.

Saat ini, penanganan kasus dilanjutkan oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu karena UPTD PPA Kota Bengkulu tidak lagi memungkinkan memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.

Selain terkendala ketiadaan dana operasional, kepercayaan keluarga korban terhadap UPTD PPA Kota Bengkulu juga telah hilang akibat keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.

“Kondisi psikologis anak yang mengalami kekerasan berulang memerlukan pendampingan intensif dan penguatan mental secara berkala, baik untuk proses pemulihan maupun menghadapi jalannya proses hukum," kata Pri.

Atas tindakannya, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dikenai tindakan berupa rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik berdasarkan Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan pula bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan sesuai Pasal 30 UU TPKS.

Laporan Keluarga Korban

Diketahui, kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban yang sebelumnya sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pelaku lain.

Pada 8 Juli 2025, UPTD PPA Kota Bengkulu menjadwalkan pendampingan hukum ke Polres terkait kasus pertama. Namun, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk membawa korban sendirian tanpa konfirmasi atau pendampingan.

Pelaku membawa korban ke sebuah pabrik kopi dengan dalih mengantarkan dokumen. Setelah itu, terduga pelaku membawa korban ke pinggir danau dan diduga melakukan pelecehan seksual. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed

Salah Satu Guru Besarnya Diduga Berbuat Cabul terhadap Mahasiswi, Begini Jawaban Rektorat Unsoed

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:19 WIB

Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 12:24 WIB

Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

Ironi 41 Tahun CEDAW, LPSK Beberkan Fakta Pilu: Perempuan Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:25 WIB

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Pemprov Bengkulu Tak Terima, Buntut Guru Honorer Nangis Curhat Soal Gaji Rp30 Ribu

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 09:00 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB