Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:46 WIB
Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar 2025

Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pendaftaran akun.

Data di DTKS ini nantinya akan dipadankan dengan data di Dapodik untuk menentukan kelayakan siswa sebagai penerima PIP.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Setelah data diusulkan, Kemendikbudristek akan melakukan verifikasi. Siswa dan orang tua dapat secara mandiri memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi.

  • Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lengkapi captcha atau kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik "Cari Penerima PIP".

Jika terdaftar, status penerimaan bantuan akan ditampilkan. Keterangan "Dana Sudah Masuk" menandakan bantuan telah cair.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemendikbud 2025

Nominal bantuan yang diterima siswa disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikannya. Untuk tahun 2025, besarannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 1 dan kelas 6 di semester genap menerima Rp 225.000).
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 7 dan kelas 9 di semester genap menerima Rp 375.000).
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun. (Khusus siswa kelas 10 dan kelas 12 di semester genap menerima Rp 900.000).

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam beberapa termin sepanjang tahun.  Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari sekolah dan laman PIP Kemendikbud untuk mengetahui jadwal pastinya.

Baca Juga: Uang PIP 2025 Tidak Cair Padahal Terdaftar, Ini Penyebab dan Solusinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI