Hasto Serukan Kesabaran Revolusioner dan Percaya Kebenaran akan Menang ke Kader PDIP

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:04 WIB
Hasto Serukan Kesabaran Revolusioner dan Percaya Kebenaran akan Menang ke Kader PDIP
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) saat datang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto  mengirimkan pesan kuat kepada barisan pendukungnya agar tetap tenang dan menunjukkan kesabaran revolusioner.

Pesan tersebut disampaikan saat menghadapi momen paling krusial dalam perjalanannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

"Apapun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusioner adalah ciri Banteng-banteng PDIP dan percayalah kebenaran akan menang," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim akan membacakan vonis atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Jelang sidang putusan, Hasto mengimbau seluruh kader PDIP dan simpatisannya untuk menjaga suasana kondusif dan menerima apapun hasil dari pengadilan.

Sidang pembacaan vonis ini dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat, sesuai kesepakatan yang dibuat antara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum Hasto pada sidang sebelumnya.

“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 dan oleh karena Jumat, supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat,” kata Hakim Rios Rahmanto pada pekan lalu, Jumat (18/7/2025).

Tuntutan Berat

Sikap legawa Hasto ini berhadapan dengan tuntutan berat yang diajukan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

baca juga

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dua dakwaan utama. Pertama, Hasto didakwa memberikan suap senilai Rp 400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan kader lain melalui mekanisme PAW.

Kedua, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Jaksa menuduh Hasto memerintahkan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak saat KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) saat datang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) saat datang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat penetapan tersangka pada Desember 2024, Hasto diduga melakukan beberapa hal.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo saat itu.

Lebih lanjut, Hasto juga dituduh memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel jelang diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024, serta mengarahkan saksi lain agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Rangkaian perbuatan inilah yang menjadi dasar dakwaan perintangan penyidikan yang kini akan diputuskan nasibnya oleh majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syal Hijau Istri Hasto di Sidang Vonis: Bukan Sekadar Fesyen, Ada Makna Mendalam

Syal Hijau Istri Hasto di Sidang Vonis: Bukan Sekadar Fesyen, Ada Makna Mendalam

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:51 WIB

Tanpa Kata, Momen Haru saat Istri Cium dan Elus Hasto Jelang Sidang Putusan

Tanpa Kata, Momen Haru saat Istri Cium dan Elus Hasto Jelang Sidang Putusan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:48 WIB

'Jumat Keramat' Hasto: Keranda 'Matinya Demokrasi' Warnai Sidang Vonis di PN Jakpus

'Jumat Keramat' Hasto: Keranda 'Matinya Demokrasi' Warnai Sidang Vonis di PN Jakpus

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:41 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

×