Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Mulai Rp628 Juta, Kemahalan? Ini Harga Pasaran Bekasnya di Banten

Hairul Alwan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:29 WIB
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Mulai Rp628 Juta, Kemahalan? Ini Harga Pasaran Bekasnya di Banten
Mobil Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 bekas mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah dilelang Rp628 juta. [ANTARA/Devi Nindy]

Suara.com - Lelang mobil dinas bekas mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 sontak menjadi sorotan, terutama karena harga pembukaannya yang fantastis.

Toyota Land Cruiser bekas Ratu Atut Chosiah itu ditawarkan dengan nilai limit Rp628 juta. Angka ini memicu pertanyaan besar di kalangan penggemar otomotif. apakah harga tersebut sepadan, atau justru jauh lebih tinggi dari harga pasarannya?

Untuk  mengetahui Land Cruiser Ratu Taut itu kemahalan atau tidak, Suara.com telah melakukan penelusuran di platform jual beli online di wilayah Banten.

Hasil penelusuran menunjukkan realitas pasar yang sangat bervariasi, di mana beberapa unit dengan tahun lebih muda dan kilometer lebih rendah justru ditawarkan dengan harga jauh lebih murah.

Sang Bintang Lelang: Kondisi Istimewa dengan Label 'Bersejarah'

Tidak bisa dipungkiri, unit yang dilelang oleh Pemprov Banten ini bukan sekadar mobil bekas biasa. Land Cruiser tahun 2006 ini memiliki nilai historis sebagai kendaraan operasional seorang Gubernur Banten pada masanya.

Selain itu, kondisinya dilaporkan sangat terawat, dengan angka odometer yang terbilang rendah untuk usianya, yakni 143.107 km, serta interior yang diklaim "masih jos".

Faktor-faktor inilah yang kemungkinan besar menjadi dasar penentuan harga limit yang tinggi oleh tim penilai aset pemerintah.

Namun, bagaimana jika mobil ini 'ditelanjangi' dari label sejarahnya dan dibandingkan secara apple-to-apple dengan unit lain yang beredar di pasar mobil bekas?

baca juga

Perbandingan Harga di Wilayah Banten

Berdasarkan pantauan di situs jual beli OLX untuk wilayah Banten pada Jumat, 26 Juli 2025, harga Toyota Land Cruiser seri 100 (yang sejenis dengan milik Atut) menunjukkan rentang yang sangat lebar.

Data dari beberapa iklan yang diunggah pengguna menjadi pembanding yang menarik. Salah satu iklan yang paling relevan untuk perbandingan adalah sebuah Toyota Land Cruiser tahun 2007 yang berlokasi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Unit ini setahun lebih muda dari mobil Atut, memiliki kilometer jauh lebih rendah (85.000-90.000 km), namun ditawarkan dengan harga Rp484.000.000.

Secara spesifikasi di atas kertas, unit ini tampak lebih unggul namun harganya terpaut Rp140 juta lebih murah dari harga pembukaan lelang mobil Land Cruiser bekas Ratu Atut.

Di sisi lain, ada unit yang lebih tua, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2002 di Ciputat yang dijual seharga Rp 400.000.000 dengan kilometer 100.000-105.000 km. Ini menunjukkan bahwa untuk seri yang sama, harga bisa turun drastis seiring bertambahnya usia.

Namun, pasar juga menunjukkan adanya unit dengan harga lebih tinggi. Sebuah Land Cruiser tahun 2005 di Tangerang, misalnya, dipatok dengan harga fantastis Rp 750.000.000, meskipun kilometernya lebih tinggi (175.000-180.000 km).

Harga tinggi ini bisa jadi dipengaruhi oleh kondisi super istimewa, atau modifikasi yang sudah terpasang. Penting juga untuk membedakannya dengan generasi yang lebih baru.

Sebuah Land Cruiser tahun 2008 (seri 200) di Pondok Aren dijual seharga Rp 795.000.000. Harga ini wajar lebih tinggi karena merupakan model yang berbeda dan lebih modern.

Analisis di Balik Tawaran Rp628 Juta

Melihat perbandingan di atas, harga limit Rp628 juta untuk Land Cruiser bekas Ratu Atut jelas berada di atas rata-rata harga pasar untuk model dan tahun yang sebanding.

Ada beberapa faktor yang bisa menjelaskan fenomena ini. Pertama, nilai historis dan kolektibilitas. Label "bekas Ratu Atut" bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi kalangan kolektor atau penggemar yang tidak hanya membeli mobil, tetapi juga sepenggal cerita di baliknya.

Kedua, proses valuasi resmi pemerintah. Lelang aset negara biasanya melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki metode standar. Hasil penilaian ini mungkin tidak selalu sejalan dengan fluktuasi harga pasar yang dinamis.

Ketiga, kondisi dan riwayat perawatan. Sebagai kendaraan dinas VVIP, ada kemungkinan mobil ini memiliki catatan servis yang lengkap dan mendapatkan perawatan terbaik, sebuah nilai tambah yang sulit ditemukan pada mobil bekas di pasar umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Fakta Penting Rafael Struick Resmi Berguru di Banten Bareng Dewa United

3 Fakta Penting Rafael Struick Resmi Berguru di Banten Bareng Dewa United

Bola | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:35 WIB

Rafael Struick Usai Curhat dengan Guru Patrick Kluivert dari Banten: Jujur Saya Belum...

Rafael Struick Usai Curhat dengan Guru Patrick Kluivert dari Banten: Jujur Saya Belum...

Bola | Kamis, 17 Juli 2025 | 06:10 WIB

Akui Kalah di Banten dan Jabar, Kaesang Targetkan Jateng Demi Menang Pemilu Raya PSI

Akui Kalah di Banten dan Jabar, Kaesang Targetkan Jateng Demi Menang Pemilu Raya PSI

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 21:15 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 07:40 WIB

Guru Patrick Kluivert dari Banten Singgung Aturan 11 Pemain Asing di Super League

Guru Patrick Kluivert dari Banten Singgung Aturan 11 Pemain Asing di Super League

Bola | Minggu, 13 Juli 2025 | 19:05 WIB

Guru Patrick Kluivert dari Banten Turun Gunung Rayu Rafael Struick Gabung Dewa United

Guru Patrick Kluivert dari Banten Turun Gunung Rayu Rafael Struick Gabung Dewa United

Bola | Minggu, 13 Juli 2025 | 10:56 WIB

Terkini

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

7 Bedak Lokal untuk 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan dan Garis Halus

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:52 WIB

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Anime Our Last Crusade Season 3 Resmi Diumumkan, Tujuh Seiyuu Utama Kembali

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:30 WIB

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

O!Save Punya Siapa? Ini Pemilik Toko Retail Banjir Diskon yang Jadi Sorotan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:24 WIB

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Kronologi RANS Carnival Diboikot, Aksi 'Warga Jaga Warga' Selamatkan UMKM

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Syarat Mengurus KTP Hilang 2026, Cek Dokumen dan Cara Menggantinya Gratis

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 11:22 WIB

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

Bela Dandhy Laksono, Menteri HAM: Seseorang Tak Boleh Dihukum karena Daya Cipta dan Karsanya

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi

News | Minggu, 01 November 2026 | 11:03 WIB

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Tren Soft Life dan Isu Mental Health: Bisakah Hidup Tenang Tanpa Harus Kaya?

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 11:00 WIB

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Cara Membersihkan Kacamata yang Baik dan Benar, Boleh Dicuci Pakai Air?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 10:46 WIB

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Pemerintah Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga atas Eks Konsesi SRL di Pulau Rangsang

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB

×