- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dandi
- Korban Diduga Salah Sasaran Saat Rekam Aksi Demonstrasi
- Yusril Ihza Mahendra Pastikan Kasus Akan Diusut Tuntas
Suara.com - Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rusdamdiansyah atau Dandi, pengemudi ojek online di kota Makassar mulai menemukan titik terang.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sudah menangkap pelaku dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan ketiga pelaku kini ditahan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ada tiga orang tersangka. Satu di antaranya anak di bawah umur," ujarnya di Mapolda Sulsel, Rabu, 10 September 2025.
Meski begitu, polisi belum membuka identitas para pelaku, termasuk kronologi penangkapan. Didik hanya memastikan bahwa penyidikan masih akan dikembangkan.
"Kemungkinan besar masih ada penambahan pelaku. Pemeriksaan terus berjalan," katanya.
Kasus Dandi menyita perhatian publik setelah pria 25 tahun itu menjadi korban salah sasaran dalam aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat, 29 Agustus lalu.
Malam itu, ribuan massa memenuhi Jalan Urip Sumoharjo. Di tengah kekacauan, Dandi yang tengah merekam jalannya aksi dari kejauhan dituduh sebagai intel.
Demonstran kemudian mengeroyoknya hingga terkapar. Ia ditemukan tergeletak di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Baca Juga: Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
Menurut keterangan pihak keluarga korban, tubuh Dandi ditemukan dalam kondisi penuh lebam dan luka seret. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif, tapi nyawanya tak tertolong.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra juga angkat bicara. Saat dikonfirmasi awak media, ia menjamin bahwa kasus ini akan diusut tuntas.
Yusril menginstruksikan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk mengungkap siapa pelaku di balik pengeroyokan yang merenggut nyawa Dandi.
"Kewajiban polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mungkin belum terungkap karena masih dalam tahap penyelidikan. Kalau penyelidikan itu memang tidak terlalu terbuka, fakta-faktanya, bukti-buktinya harus dikumpulkan dengan baik, kecuali kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Yusril di Makassar, Rabu, 10 September 2025.
Ia juga berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. Yusril menegaskan, pemerintah tidak akan menutup mata.
Kata Yusril, kasus pengeroyokan Dandi akan ditangani secara hukum. Sebagaimana kasus lain yang terjadi dalam kerusuhan pada Agustus lalu.