Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, memicu berbagai spekulasi dan analisis mendalam.
Dalam sebuah diskusi video yang diunggah di akun YouTube Leon Hartono, Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, sempat menyinggung penetapan status tersangka Nadiem.
Mahfud dengan tegas menyoroti dasar hukum di balik keputusan penetapan tersangka.
Menurut Mahfud MD, alasan hukum untuk menjadikan Nadiem sebagai tersangka telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa Nadiem, yang dikenal sebagai praktisi di sektor swasta dengan etos kerja serba cepat, diduga kuat kurang memahami rumitnya prosedur birokrasi pemerintahan.
“Saya melihat alasan hukum untuk menjadikan Nadiem tersangka terpenuhi. Orang terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ. Itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat,” ujar Mahfud dikutip Rabu (10/9/2025).
Mantan Ketua MK itu kemudian membeberkan sejumlah bukti awal yang menjadi fondasi penetapan tersangka, termasuk dugaan pengadaan barang yang merugikan keuangan negara dan pelanggaran prosedur krusial dalam proses pengadaan.
Proyek Chromebook ini kata dia, sejatinya telah ditolak mentah-mentah oleh menteri sebelum Nadiem karena dianggap tidak layak.
Namun, menjelang pergantian menteri, Nadiem diduga mengadakan serangkaian pertemuan untuk memuluskan kelanjutan proyek tersebut, bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri.
Baca Juga: Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
![Mahfud MD menyerukan penyelesaian kerusuhan yang meluas di Indonesia. [Youtube Mahfud MD Official]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/30/41999-mahfud-md.jpg)
Pembicaraan "rahasia" ini, menurut Mahfud, dilakukan dalam sebuah grup WhatsApp yang kini menjadi alat bukti vital di tangan kejaksaan.
“Kerja sama dengan Google tentang Chromebook itu sebenarnya sudah pernah ditolak oleh menteri sebelumnya karena dianggap tidak layak,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, kegagalan proyek serupa di Malaysia pada tahun 2019, setelah kontrak berjalan sejak 2013, seharusnya menjadi alarm. Namun, Kemendikbud justru nekat terjebak dalam pusaran proyek ini.
Meski demikian, Mahfud MD menyuarakan keyakinannya bahwa Nadiem tidak mencari keuntungan pribadi dari kasus pelik ini.
“Nadiem kan orang profesional, malah saya juga yakin seandainya dia tidak jadi menteri itu pendapatannya lebih banyak,” ucap Mahfud.
Namun, ia menegaskan, secara hukum, tindakan Nadiem tetap dinilai keliru karena melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Kasus ini kini akan dibuktikan lebih lanjut di meja hijau, di mana kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, akan berjuang mati-matian meyakinkan hakim bahwa kliennya tidak bersalah.
Reporter: Safelia Putri