Bongkar 5 Sisi Gelap Sound Horeg: Hiburan Rakyat yang Kini Jadi 'Teror' dan Berujung Fatwa Haram

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:36 WIB
Bongkar 5 Sisi Gelap Sound Horeg: Hiburan Rakyat yang Kini Jadi 'Teror' dan Berujung Fatwa Haram
ilustrasi sound horeg (Google AI Studio)

Suara.com - sound horeg, fakta sound horeg, bahaya sound horeg, sisi gelap sound horeg, fatwa MUI sound horeg, regulasi sound horeg, polusi suara, berita viral, lifestyle, teknologi, otomotif.

Fenomena sound horeg yang awalnya dianggap sebagai hiburan rakyat dan ajang kreativitas kini berubah menjadi sumber keresahan massal.

Getaran bass super kencang yang mampu merontokkan genteng hingga memecahkan kaca jendela bukan lagi isapan jempol, melainkan fakta yang terjadi di banyak daerah, terutama Jawa Timur.

Di balik kemeriahannya, ada sederet fakta mengkhawatirkan yang membuat parade audio raksasa ini menuai kontroversi tajam, bahkan hingga berujung pada fatwa haram. Apa saja sisi gelap di balik dentuman yang memekakkan telinga ini?

Berikut adalah 5 fakta sound horeg yang makin meresahkan, dirangkum dari berbagai sumber.

1. Kekuatan Suara Merusak Telinga Permanen

Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]
Fatwa haram MUI bikin RI gagal maju? Pengusaha sound horeg protes. [Instagram]

Ini adalah dampak paling berbahaya dari sound horeg. Kekuatan suara yang dihasilkan bisa mencapai 120 hingga lebih dari 135 desibel (dB). Angka ini jauh melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 85 dB untuk paparan maksimal 8 jam.

Para ahli kesehatan THT memperingatkan bahwa paparan suara sekencang itu, bahkan dalam waktu singkat, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel rambut di telinga dalam (koklea) yang tidak bisa tumbuh kembali.

Akibatnya bisa fatal, mulai dari tinitus (telinga berdenging), pusing, vertigo, hingga tuli permanen.

Baca Juga: Ahli THT UI: Ketulian Akibat Sound Horeg Itu Tidak Terlihat!

"Dalam waktu singkat, volume suara 140 db dapat menyebabkan kerusakan fatal, tidak hanya saraf, tapi bisa memorak-morandakan gendang telinga, tulang-tulang pendengaran, dan semua komponen yang ada di telinga termasuk merusak rumah siput," tutur dr. Meyrna Heryaning Putri, Sp.T.H.T.B.K.L. FICS, seorang dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya.

2. Getaran Ekstrem Merusak Bangunan Fisik

Viral! Detik-Detik Truk Sound Horeg Alami Rem Blong di Sumbermanjing Wetan Malang. [Instagram]
Viral! Detik-Detik Truk Sound Horeg Alami Rem Blong di Sumbermanjing Wetan Malang. [Instagram]

Sesuai namanya, horeg (bahasa Jawa: bergetar), fenomena ini tidak hanya dirasakan oleh telinga. Getaran frekuensi rendah (bass) yang sangat kuat terbukti mampu merusak bangunan di sekitarnya.

Banyak laporan dari warga yang mengeluhkan kaca jendela rumah mereka pecah, tembok retak, hingga genteng dan plafon berjatuhan saat dilewati iring-iringan truk sound horeg.

Bahkan, ada kasus-kasus ekstrem di mana fasilitas umum sengaja dirusak. Seperti di Demak dan Malang, dilaporkan ada warga yang nekat merusak pagar pembatas jembatan agar truk pengangkut sound system bisa melintas.

3. Memicu Konflik Sosial dan Anarkisme

ilustrasi sound horeg (Google AI Studio)
ilustrasi sound horeg (Google AI Studio)

Keresahan akibat kebisingan dan kerusakan properti tak jarang memicu konflik horizontal antara warga yang terganggu dengan peserta atau penyelenggara karnaval.

Insiden baku hantam beberapa kali terjadi, salah satunya di Malang yang berujung pada pelarangan total kegiatan sound horeg di wilayah kota tersebut.

Lebih parah lagi, fenomena ini juga pernah memakan korban jiwa. Di Kecamatan Pakis, Malang, sebuah mobil pikap yang mengangkut sound horeg menabrak peserta karnaval lain, mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.

4. Difatwa Haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)
ilustrasi asal usul sound horeg (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

Puncak kontroversi sound horeg adalah keluarnya Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang secara resmi merespons fenomena ini. Fatwa ini tidak mengharamkan sound system secara mutlak, namun mengharamkan penggunaannya jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Dasar pengharamannya adalah jika volume suara melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan dan ketertiban umum, menyebabkan kerusakan, mengandung unsur pemborosan (tabdzir), dan disertai dengan kemaksiatan seperti joget erotis atau minuman keras. Fatwa ini lahir setelah MUI Jatim menerima petisi dari ratusan warga yang resah dan melakukan kajian mendalam dengan berbagai pihak, termasuk ahli kesehatan dan pegiat sound system.

5. Mendorong Lahirnya Regulasi Darurat dari Pemerintah

Forkompinda Jatim saat menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Selasa (14/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Forkompinda Jatim saat menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Selasa (14/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Menanggapi keresahan luas dan fatwa MUI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya turun tangan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi darurat terkait sound horeg.

"Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya. Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit," kata Khofifah.

Regulasi ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah, dengan mengatur secara teknis batasan desibel, durasi, lokasi, dan waktu penyelenggaraan. Tujuannya agar ekspresi budaya dan hiburan bisa tetap berjalan, namun tidak lagi merugikan, meresahkan, dan membahayakan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI