Suara.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencatat ada 9 catatan kritis terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada kliennya.
Menurut Febri Diansyah, catatan ini penting untuk dikoreksi agar tidak ada lagi 'korban-korban berikutnya dalam sebuah proses peradilan tanpa dasar bukti yang kuat.'
Berikut adalah tiga kelompok masalah utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum:
1. Kemenangan di Dakwaan Perintangan Penyidikan, tapi Jadi Preseden Penting
Febri mengapresiasi pertimbangan hakim yang menggugurkan dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Menurutnya, ada dua poin kemenangan penting dari sini:
Penegasan Delik Materil: Hakim setuju dengan argumen pembelaan bahwa Pasal 21 UU Tipikor adalah delik materil.
Artinya, jaksa wajib membuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal atau terhambat akibat tindakan terdakwa, yang dalam kasus ini tidak terbukti.
Pasal 21 Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan: Hakim menegaskan bahwa pasal perintangan penyidikan hanya berlaku untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
"Ini penegasan yang sangat bagus dan kami harap ini bisa jadi standing position dari institusi peradilan di Indonesia. Semoga ini juga menjadi inspirasi bagi proses-proses yang berjalan saat ini," kata Febri.
2. Gugatan Keras pada Vonis Suap: Bukti Daur Ulang dan Logika yang Cacat
Meskipun lolos dari satu dakwaan, tim hukum mengkritik keras dasar pertimbangan hakim dalam memvonis Hasto bersalah melakukan suap.
Bukti Baru yang Ternyata Lama: Hakim mendasarkan putusan suap pada bukti baru berupa komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful Bahri. Febri membantah keras hal ini.
![Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/25/33111-sidang-hasto-kristiyanto-hasto-kristiyanto.jpg)
“Saya tidak tahu bagaimana cara Majelis Hakim mengatakan bahwa itu bukti baru. Hal itu secara jelas dan tegas sudah ada dalam bukti dan bahkan sudah dipertimbangkan dalam perkara sebelumnya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Atasan Tak Bertanggung Jawab Atas Manuver Bawahan: Febri menolak logika yang menyalahkan Hasto atas semua tindakan bawahannya.
Ia merujuk pada pengakuan Saeful Bahri di persidangan bahwa skenario suap adalah inisiatifnya bersama Donny Tri Istiqomah, tanpa arahan dari Hasto.
"Bagaimana mungkin tindakan bawahan yang tidak bisa dikontrol kemudian dipertanggungjawabkan seolah-olah itu semua adalah kesalahan atasan?" tanyanya.
Inkonsistensi Hakim: Tim hukum menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menilai saksi.
Sementara di satu sisi, hakim meragukan keterangan Saeful Bahri, namun di sisi lain, hakim mengambil potongan keterangan yang sama untuk memberatkan Hasto.
3. Pelanggaran Prinsip Hukum Acara dan Hak Asasi Manusia
Terakhir, Febri menyoroti beberapa prinsip hukum fundamental yang diakui namun diabaikan dalam putusan akhir.
Hak untuk Tidak Memberatkan Diri Sendiri: Tim hukum bersyukur hakim mengakui asas non-self-incrimination, di mana seseorang berhak untuk tidak dijerat atas pernyataan atau tindakannya sendiri.
Pelanggaran Due Process of Law: Febri menyebut hakim sebenarnya mengakui adanya pelanggaran prinsip peradilan yang adil (due process of law) selama proses penyidikan.
"Kami harap ini bisa menjadi masukan. Untuk mencapai peradilan yang adil, prinsip penghargaan hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa harus seimbang," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Febri menyimpulkan bahwa ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum hakim, terutama pada lima poin terkait vonis suap.
"Dari sembilan catatan tersebut, kami menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan hukum ini, meskipun sekali lagi kami tegaskan secara profesional tentu kita wajib menghargai institusi peradilan ini,” katanya.