Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:48 WIB
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...
Dalih Anies Protes Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Bukan Benar-Salah Bela Teman, tapi...

Suara.com - Anies Baswedan secara terang-terangan mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impotasi gula mentah. Mantan Capres di Pilpres 2024 itu mengaku luapkan kekecewaannya itu bukan karena membela Tom Lembong sebagai sahabatnya.

Soal kekecewannya soal vonis Tom itu disampaikan Anies dalam siniar yang tayang di akun Youtube, @Leon Hartono pada Jumat (26/7/2025). Meski demikian, Anies merasa salut dengan Tom Lembong yang masih tetap santai meski telah divonis bersalah oleh hakim. 

"Tentu kecewa seperti saya bilang ketika selesai pengadilan ada putusan kecewa itu perasaannya. Dan sisi lain saya hormat, salut pada Tom yang dengan situasi seperti ini pun dia masih terus positif dan optimis," ujar Anies dipantau pada Sabtu (26/7/2025).

Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan alasannya kecewa dengan putusan bukan karena bersahabat dengan Tom Lembong. Namun, menurutnya karena vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Kekecewaan itu bukan semata-mata karena Tom adalah sahabat. Kita ingin Indonesia ini sebuah negeri yang memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies pun turut membeberkan soal adanya anomali atas putusan itu karena tidak berkorelasi dari sederet fakta-fakta yang mengemuka di persidangan sebelum Tom dijatuhi vonis bersalah. Salah satu hal yang disorot oleh Anies dalam vonis itu, tidak ada niatan jahat alias mens rea terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

"Nah, jadi kekecewaan itu bukan soal kekecewaan karena Tom dihukum. Kecewaan karena kenapa prosesnya jadi begini? beber Anies.

Selain itu, Anies juga menyinggung ucapan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang sebelumnya menganggap ada kesalahan dari putusan hakim kasus Tom Lembong.

"Dan ketika para ahli hukum itu mengatakan pandangannya seperti Prof. Mahfud misalnya, orang yang sangat paham tentang hukum, profesor hukum, dia menyampaikan pandangannya, dia pakai yang objektif. Di situ yang saya maksud sebagai kekecewaan," ungkapnya.

"Jadi ini bukan subjektif, ini adalah kekecewaan objektif," sambungnya.

Anies pun menegaskan dirinya tidak akan membela seorang teman jika memang terbukti bersalah. Namun, pembelaannya kepada Tom karena adanya anomali atas putusan pengadilan.

"Kan kadang-kadang kita karena teman lalu kita pokoknya benar-salah dibela-in. Ini bukan kami inginnya adalah kalau memang salah dihukum. Kalau memang tidak salah ya tidak usah dihukum. Itu sederhana sekali," ungkap Anies.

Ajukan Banding usai Divonis 4,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara tujuh tahun.

Lantaran tak sudi atas vonis tersebut, Tom Lembong resmi mengajukan banding. Upaya banding Tom Lembong pun telah diterima oleh Pengadilan.

Setelahnya, Tom Lembong pun memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun memor bandingnya untuk nantinya akan disidangkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah

Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:50 WIB

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB