Pola baru penyelundupan narkoba saat ini dengan jumlah kecil yang disembunyikan di dalam bagian tubuh seperti dubur.
Pada semester I Tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter butanox-aseton.
Dari tangkapan ini, berhasil menyelamatkan 10,67 juta jiwa dan mengamankan penerimaan negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.