Suara.com - Gegera terlihat panik dan tingkahnya aneh, seorang penumpang pesawat ternyata nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu dalam dubur. Walhasil, penyeludupan narkoba melalui jalur udara itu berhasil digagalkan oleh Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Penyeludupan Bea Cukai Batam.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi menyebut upaya penyeludupan ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
"Seorang calon penumpang berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan x-ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan gugup," ungkap Muhtadi dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).
Calon penumpang itu, kata dia, hendak berangkat dengan pesawat rute Batam dengan tujuan akhir Lombok tapi transit dulu di Surabaya.
Menurut dia, dari pemeriksaan awal calon penumpang tersebut, ada anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang tersebut sehingga menguatkan kecurigaan petugas.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga OT dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas, kata dia, berhasil menangkap tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine seberat 188,9 gram. Untuk memastikan jenis narkoba tersebut, petugas melakukan pengujian menggunakan narcotest reagent U yang hasilnya positif mengandung mathamphetamien.
"Kami memeriksa pelaku OT yang mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial PL," katanya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Dia menyebut, pelaku OT mengenal PL di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. Dari perkenalan tersebut, OT ditugaskan membawa sabu ke Lombong dengan upah Rp5 juta per bungkus.
"Tiket pesawat dan penginapan OT dibiayai penuh oleh PI," katanya.
OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025, dan menginap di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Di lokasi tersebut, dia bertemu dengan pria lain berinisial SH.
"SH ini residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok," kata Muhtadi.
Dia mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyeludupan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau mengantisipasi perubahan pola penyeludupan narkoba oleh para pelaku dengan memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara (bandara).