Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:17 WIB
Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu DPR RI melibatkan Harun Masiku.

Namun, adanya hal itu dianggap tak akan ada pengaruhnya pada eksistensi PDIP ke depan.

Hal itu sebagaimana pandangan dari Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (26/7/2025).

"Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berpengaruh pada perolehan suara PDIP," kata Jamiluddin.

Tak berpengaruhnya kasus Hasto terhadap PDIP, kata dia, karena militansi kader PDIP hanya pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.

"Megawati satu-satunya panutan bagi kader dan simpatisan PDIP," katanya.

"Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, mau 1000 Hasto yang masuk penjara, tidak memberi efek yang signifikan pada PDIP. Pasalnya pengaruh Hasto tak sebanding dengan Megawati.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat perayaan HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Singkatnya, Hasto tanpa Megawati bukanlah siapa-siapa di PDIP," pungkasnya.

Baca Juga: RI Didesak Turun Tangan, Warisan Diplomasi Bung Karno Dinilai Bisa Redam Konflik Thailand-Kamboja

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini.

“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan pada Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI