Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:17 WIB
Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu DPR RI melibatkan Harun Masiku.

Namun, adanya hal itu dianggap tak akan ada pengaruhnya pada eksistensi PDIP ke depan.

Hal itu sebagaimana pandangan dari Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (26/7/2025).

"Vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berpengaruh pada perolehan suara PDIP," kata Jamiluddin.

Tak berpengaruhnya kasus Hasto terhadap PDIP, kata dia, karena militansi kader PDIP hanya pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.

"Megawati satu-satunya panutan bagi kader dan simpatisan PDIP," katanya.

"Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," sambungnya.

Untuk itu, kata dia, mau 1000 Hasto yang masuk penjara, tidak memberi efek yang signifikan pada PDIP. Pasalnya pengaruh Hasto tak sebanding dengan Megawati.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat perayaan HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Singkatnya, Hasto tanpa Megawati bukanlah siapa-siapa di PDIP," pungkasnya.

Baca Juga: RI Didesak Turun Tangan, Warisan Diplomasi Bung Karno Dinilai Bisa Redam Konflik Thailand-Kamboja

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini.

“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan pada Jumat (25/7/2025).

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI