2 Petinggi Dicekal, Profil SGC yang Punya Lahan Hampir Seluas Singapura di Lampung

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:31 WIB
2 Petinggi Dicekal, Profil SGC yang Punya Lahan Hampir Seluas Singapura di Lampung
Profil Sugar Group Companies atau SGC. [sgc]

Suara.com - Imperium bisnis Sugar Group Companies (SGC), salah satu raksasa produsen gula terbesar di Indonesia, kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.

Dua sosok sentral di puncak kekuasaannya, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak April 2025.

Langkah pencekalan ini bukanlah tanpa sebab. Keduanya terseret dalam pusaran penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kasus ini sontak membuka kembali kotak pandora mengenai jejak bisnis dan profil SGC yang penuh dengan drama dan manuver tingkat tinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status hukum kedua petinggi tersebut.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2025) dikutip dari ANTARA.

Pihak imigrasi pun telah mengeksekusi permintaan Kejagung. "Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Mengupas Gurita SGC: Dari Kebun Seluas Singapura hingga Merek 'Gulaku'

Untuk memahami signifikansi kasus ini, penting untuk melihat skala kekuasaan SGC. SGC adalah sebuah gurita bisnis yang terdiri dari empat pilar utama: PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol.

Produknya yang paling fenomenal, Gulaku, yang diluncurkan pada 2002, berhasil mendobrak pasar sebagai merek gula kemasan premium pertama di Indonesia.

Di balik merek yang manis itu, terhampar kekuasaan agraria yang luar biasa. Lahan tebu SGC mencapai 65.000 hektare, nyaris setara dengan luas negara Singapura, membentang sepanjang 70 km, berada di Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Saking luasnya, operasional perkebunan seperti proses pematangan tebu (rippening) dilakukan menggunakan pesawat terbang dari landasan pacu pribadi.

Jejak Pahit di Masa Lalu: Dari Aset BLBI ke Tangan Gunawan Yusuf

Sejarah SGC tak semanis produknya. Awalnya, grup ini merupakan bagian dari kerajaan bisnis Liem Sioe Liong (Salim Group) sejak 1975 dan pernah berkontribusi hingga 30 persen dari produksi gula nasional. Namun, kejatuhan rezim Soeharto pada 1998 membuat bisnis ini menjadi "pahit".

Terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), SGC yang merupakan aset Salim Group akhirnya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1999. Dari sinilah babak baru dimulai.

"Pihak BPPN kemudian menjual SGC kepada pemilik baru, yakni PT GPA (PT Garuda Pancaarta) milik Gunawan Yusuf. Dalam pembelian saham SGC dari BPPN melalui mekanisme lelang, GPA harus merogoh kocek hingga Rp 1,16 triliun."

Sosok di Balik Takhta: Siapa Gunawan Yusuf?

Gunawan Yusuf, sang arsitek di balik SGC modern, bukanlah figur biasa. Ia sering disebut "bukan orang gula asli," melainkan seorang maestro finansial lulusan Amerika.

Sebelum menjadi raja gula, pria kelahiran 1954 ini adalah bos dari PT Makindo Tbk, salah satu anggota pendiri Bursa Efek Jakarta yang menjadi pionir masuknya investor asing ke pasar modal Indonesia.

Dengan kekayaan ditaksir mencapai USD 295 juta, Gunawan dikenal sebagai pemain ulung di dunia keuangan.

Namun, rekam jejaknya juga diwarnai sengketa, salah satunya dengan konglomerat Singapura, Toh Keng Siong, terkait dugaan investasi senilai Rp 1,13 triliun di Makindo.

Kini, sang 'raja gula' dan imperiumnya sekali lagi berada di bawah sorotan hukum, menambah babak baru dalam sejarah panjang perusahaan yang penuh dengan intrik dan manuver tingkat tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun

Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:43 WIB

Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas

Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:37 WIB

Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB

Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?

Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?

Video | Kamis, 24 Juli 2025 | 15:00 WIB

Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU

Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB