Febri Diansyah Kuliti Vonis Hasto, Sebut Hakim 'Gagal Paham' Hingga Singgung Bukti Aneh 'Geser 8.50'

Bangun Santoso

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:17 WIB
Febri Diansyah Kuliti Vonis Hasto, Sebut Hakim 'Gagal Paham' Hingga Singgung Bukti Aneh 'Geser 8.50'
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah usai diperiksa KPK, Senin (14/4/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, membongkar sembilan catatan krusial yang ia sebut sebagai 'cacat logika' dalam vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Mantan juru bicara KPK ini menilai putusan tersebut menyimpan banyak persoalan fundamental yang mencederai rasa keadilan.

“Kami mencatat setidaknya ada sembilan poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam konteks penegakan hukum kita. Yang kedua, ini harus menjadi koreksi bersama agar tidak ada lagi korban berikutnya dalam proses peradilan yang tidak dilandasi bukti kuat,” ujar Febri kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Salah satu yang paling disorot Febri adalah soal bukti baru berupa pesan WhatsApp "Pak Harun geser 8.50" yang menjadi dasar hakim menghukum Hasto. Menurutnya, bukti ini sama sekali bukan bukti baru.

“Saya tidak memahami bagaimana majelis hakim bisa menganggap hal itu sebagai bukti baru, padahal sudah termuat jelas dalam dua perkara sebelumnya,” ujarnya.

Febri juga mengkritik keras bagaimana hakim menafsirkan komunikasi antar staf PDIP yang dianggap seolah-olah atas persetujuan Hasto, padahal saksi kunci Saeful Bahri dengan tegas menyatakan tidak ada perintah dari sang Sekjen.

“Bagaimana mungkin tindakan bawahan bisa langsung dianggap sebagai tanggung jawab atasan, tanpa adanya bukti persetujuan?” tanya Febri.

Lebih jauh, Febri menyoroti ketidakkonsistenan hakim dalam menilai keterangan saksi. Di satu sisi, hakim mengakui saksi memberi keterangan di bawah tekanan, namun di sisi lain, sebagian keterangan itu justru dipakai untuk memberatkan Hasto.

“Ini adalah salah satu poin yang akan kami dalami dan bahas dalam langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Meski begitu, Febri justru mengapresiasi satu hal dari putusan hakim, yakni soal perintangan penyidikan. Hakim, kata Febri, sependapat dengannya bahwa pasal obstruction of justice adalah delik materiil, yang berarti harus ada bukti nyata bahwa penyidikan benar-benar gagal akibat ulah terdakwa.

baca juga

“Jika Pasal 21 adalah delik materil, maka wajib dibuktikan bahwa penyidikan benar-benar gagal dilaksanakan. Ini menjadi poin krusial yang sejak awal kami tekankan,” jelas Febri.

Ia juga mengkritik penerapan pasal tersebut pada Hasto yang dituduh melakukan perintangan pada 8 Januari 2020, padahal saat itu kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Meski melontarkan kritik tajam, Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan.

“Secara profesional, kami tetap menghargai institusi peradilan sebagai pilar demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!

Vonis Hasto Ringan, Pengamat Sebut 1000 Hasto Dipenjara pun Tak Guncang PDIP, Ini Alasannya!

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:17 WIB

Hasto Tetap Jabat Sekjen PDIP usai Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Mengapa Belum Dicopot?

Hasto Tetap Jabat Sekjen PDIP usai Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Mengapa Belum Dicopot?

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:15 WIB

Lolos Dakwaan Perintangan, PDIP Yakin Kasus Hasto Direkayasa: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Lolos Dakwaan Perintangan, PDIP Yakin Kasus Hasto Direkayasa: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:47 WIB

Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Hakim Tak Terbukti, KPK Didesak Ajukan Banding!

Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Hakim Tak Terbukti, KPK Didesak Ajukan Banding!

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:25 WIB

Novel Baswedan Sebut Kasus Hasto Jelas Suap, Sementara Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat

Novel Baswedan Sebut Kasus Hasto Jelas Suap, Sementara Tom Lembong Tak Punya Niat Jahat

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:35 WIB

Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap

Vonis Hasto 'Disentil' Ketua KPK: Kami Yakin Bukti Perintangan Penyidikan Sudah Sangat Lengkap

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:59 WIB

"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto

"Kurang Bukti Apa?" KPK Gugat Logika Hakim yang Patahkan Dakwaan Perintangan Hasto

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:52 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×