Kasus di Karanganyar bukanlah insiden tunggal. Fenomena warga, terutama anak muda, yang beraktivitas berbahaya di sekitar rel kereta api untuk berbagai alasan—mulai dari mencari jalan pintas, tempat nongkrong, hingga membuat konten—terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Fokus yang terlampau dalam pada layar gawai atau lensa kamera menciptakan sebuah 'terowongan persepsi'. Individu menjadi tidak sadar akan lingkungan sekitar, termasuk pada bahaya yang jelas-jelas ada seperti kereta api yang mendekat.
Suara klakson atau bel lokomotif yang sangat keras seringkali diabaikan karena terdistraksi oleh aktivitas yang sedang dilakukan.
Keinginan untuk mendapatkan gambar atau video yang sempurna mengalahkan naluri dasar untuk bertahan hidup.
Jebakan Fatal di Area Terlarang
Secara hukum, area rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, atau menggerakkan barang di atasnya.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berisiko denda atau pidana, tetapi juga mengancam nyawa.
Kereta api adalah moda transportasi yang memiliki karakteristik khusus: tidak bisa berhenti mendadak.
Baca Juga: Profil Camat Padang Tiji yang Viral Usai Dituduh Selingkuh di Mobil Dinas
Dengan bobot ribuan ton dan kecepatan tinggi, kereta memerlukan jarak pengereman yang sangat panjang, bisa mencapai ratusan meter.
Anggapan bahwa masinis bisa 'mengerem' saat melihat ada orang di rel adalah sebuah miskonsepsi yang fatal.
Oleh karena itu, satu-satunya langkah pencegahan yang efektif adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk tidak pernah menjadikan rel kereta api sebagai lokasi bermain atau berkreasi.
Tragedi yang menimpa Miza menjadi pengingat pahit bahwa beberapa detik validasi di dunia maya tidak sebanding dengan nyawa yang hilang sia-sia.