suara hijau

Kebakaran Hutan di Indonesia Capai 8.500 Hektare, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:42 WIB
Kebakaran Hutan di Indonesia Capai 8.500 Hektare, Apa yang Dilakukan Pemerintah?
Kebakaran hutan di Indonesia masih relatif tinggi.

Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah mencapai 8.500 hektare hingga Mei 2025. Angka ini diprediksi akan terus meningkat memasuki musim kemarau pada Juni dan Juli, meskipun belum ada indikasi El Nino tahun ini.

“Luas kebakaran hutan dari Januari hingga Mei mencapai sekitar 8.500 hektare berdasarkan citra satelit. Kelihatannya, pada Juni–Juli ini akan ada peningkatan,” ujar Israr Albar, Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan Kementerian Kehutanan, Rabu (23/7).

Israr menyatakan bahwa nyaris seluruh kebakaran disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama di lahan gambut yang sangat rentan terbakar. “Bahkan, berdasarkan penelitian pakar, kebakaran di gambut bisa mencapai 99 sampai 100 persen karena faktor manusia,” katanya.

Kebakaran hutan tak hanya menyebabkan kerugian ekologis, tapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, gangguan penerbangan, hingga ekonomi lokal. Masyarakat di sekitar titik api berisiko terdampak kabut asap, terutama anak-anak dan lansia.

kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan
kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan

Meskipun Indonesia belum memasuki fase El Nino, cuaca kering tetap memperbesar risiko penyebaran api. “Iklim tetap memicu, walau tahun ini kita masih mengalami kemarau basah,” jelas Israr.

Apa yang Sudah Dilakukan Pemerintah?

Untuk mengurangi risiko, Kemenhut telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di tiga provinsi rawan, yaitu Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Mereka juga mengerahkan hampir 1.000 personel Manggala Agni, pasukan khusus pemadam karhutla, di 17 wilayah.

Selain itu, terdapat 11.000 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) di 27 provinsi, yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan warga sekitar untuk mendeteksi dan mencegah titik api sejak dini.

Namun, upaya ini membutuhkan kolaborasi lebih luas dan penegakan hukum yang tegas terhadap pembakaran lahan secara ilegal. Tanpa itu, kebakaran hutan berpotensi terus terjadi dan membebani masyarakat yang tidak bersalah.

Baca Juga: BUMN Ini Sulap Limbah Ternak Sapi Jadi Pundi-pundi Cuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI