Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 Juli 2025 | 13:21 WIB
Kasus Suap pada Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianto.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan telah menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Selain itu, JPU juga menuntut agar Rudi dijatuhi hukuman denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan pengganti selama 6 bulan.

Sebelumnya, Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabya Rudi Suparmono disebut telah menerima uang miliaran selama menjadi Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sidang perdana Rudi untuk kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rudi disebut menerima suap dengan total konversi saat ini senilai lebih dari Rp 21 miliar (Rp 21.963.626.339,8) selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Menurut jaksa, Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung RI saat menggeledah rumah Rudi di Jakarta.

baca juga

Jaksa juga menyebut bahwa penerimaan uang itu tidak pernah disampaikan Rudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” tegas jaksa.

Diketahui, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. [Suara.com/Alfian Winanto]

Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dollar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur, Total Diduga Terima Suap Rp 21 M!

News | Senin, 28 Juli 2025 | 12:37 WIB

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Ketua RT Ungkap Penemuan Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:54 WIB

Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru

News | Senin, 23 Juni 2025 | 19:27 WIB

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

Satpam PN Surabaya Ungkap Kode 'Kamar', Transferan Uang Pengacara Ronald Tannur ke Sejumlah Orang

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah

Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Ronald Tannur Pasrah

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 18:43 WIB

Terkini

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

The Love Hypothesis: Cinta Tumbuh Karena Sering Bersama

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:30 WIB

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Penunjuk Arah Warna-warni Bikin Cari Bus di Terminal Blok M Lebih Mudah

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 19:26 WIB

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:25 WIB

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Menakar Teknologi Manufaktur YIMM di Tengah Ekspor 3 Juta Unit Motor Yamaha

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 19:20 WIB

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Dampak Super El Nino Mulai Dirasakan Industri di RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:19 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Hati-hati! Serahkan Akun Trading, Uang Bisa Melayang

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:14 WIB

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

×