Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK

Bella Suara.Com
Senin, 28 Juli 2025 | 15:58 WIB
Istri Brigadir Nurhadi Ajukan Permohonan Bantuan Biaya Hidup ke LPSK
Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina [Suara.com/Buniamin]

Suara.com - Istri mendiang Brigadir MN alias Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk permintaan bantuan biaya hidup sementara, di tengah proses hukum atas kematian suaminya yang diduga tidak wajar.

Permohonan tersebut menambah sorotan publik terhadap tragedi yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada April 2025 lalu.

Dalam keterangannya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Salah satu permohonan diajukan oleh istri korban.

"Istri Brigadir N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ungkap Sri dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Video detik-detik sebelum Brigadir Nurhadi tewas diduga dianiaya atasan. (Tangkapan layar)
Video detik-detik sebelum Brigadir Nurhadi tewas diduga dianiaya atasan. (Tangkapan layar)

Selain istri korban, seorang tersangka berinisial MPS juga mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara satu orang lainnya adalah saksi yang juga mengajukan permohonan perlindungan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak prosedural dalam proses hukum.

LPSK kini tengah melakukan penelaahan awal terhadap permohonan-permohonan tersebut.
Proses ini mencakup analisis psikologis, potensi ancaman terhadap pemohon, serta pemeriksaan dokumen dan informasi pendukung lainnya.

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan apakah JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” jelas Sri.

Sebagai bagian dari langkah proaktif, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi dan Wakil Kepala Polda NTB Hari Nugroho.

Baca Juga: Saksi Kunci Siap 'Bernyanyi', Misri hingga Istri Brigadir Nurhadi Minta Dilindungi LPSK

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum dan mendalami permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan MPS.

Kajati NTB Wahyudi, menurut Sri, menegaskan bahwa status JC hanya layak diberikan kepada tersangka yang bersedia secara jujur mengungkapkan fakta-fakta kunci, termasuk mengarah pada siapa aktor utama di balik kematian Brigadir Nurhadi.

“Keterangan yang diberikan tidak hanya membantu dirinya sendiri, tetapi harus dapat membuka tabir kejadian pidana secara keseluruhan,” ujar Sri menirukan pernyataan Kajati NTB.

Diketahui sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal dunia saat tengah bersama dua atasannya, yakni Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Belakangan, Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

MPS, yang disebut-sebut berada di lokasi kejadian, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam insiden tragis itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI