Dana yang sebelumnya dianggap sebagai pemborosan atau kelebihan bayar telah diarahkan untuk dikembalikan.
"Dana BUMDes yang disebut-sebut juga sudah dikembalikan ke kas BUMDes. Begitu pula dengan temuan pada pekerjaan fisik, itu juga sudah dikembalikan ke kas desa," kata Sri Rahayu.
Ia juga menyayangkan munculnya angka kerugian sebesar Rp2,6 miliar. Berdasarkan surat dari Inspektorat, kata Sri, jumlah temuan hanya sekitar Rp470 juta, dan sebagian besar sudah dikembalikan oleh Kepala Desa secara bertahap.
"Inspektorat tidak memberi batas waktu pasti untuk pengembalian, sehingga prosesnya dilakukan secara berkala. Kepala Desa juga sudah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif selama proses audit dan pemeriksaan," tambahnya.
Sri Rahayu menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum memang penting untuk mendisiplinkan perangkat desa, namun proses pengembalian dana juga sepatutnya mendapat porsi pemberitaan yang setara.
"Jika sudah ada pengembalian dana dan perbaikan administrasi, publik juga perlu tahu. Jangan sampai publik menilai kasus ini sepihak, tanpa memahami konteks penyelesaian yang sudah dilakukan," ujarnya.
Sri berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
"Kita hormati proses hukum, tapi kita juga harus melihat fakta-fakta yang ada secara utuh. Jangan sampai niat memperbaiki malah dipersepsikan sebagai pelanggaran berat," tuturnya.
Kasus ini juga memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Kejari Luwu Timur, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?
Kontributor : Lorensia Clara Tambing