Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) untuk menerima suap terkait proyek pembangunan jalan.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saat ini penyidik masih mendalami informasi yang didapatkan dari saksi dan tersangka.
“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang terkait kasus tersebut, termasuk dengan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Ahmad Effendy Pohan.
“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya KPK mengungkapkan jenis dua senjata api yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting.
Kedua senjata api tersebut diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah Topan. Adapun penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Topan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan video yang diterima Suara.com, terdapat tumpukan uang yang diamankan penyidik beserta dua senjata berlaras pendek dan panjang.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pax,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Bicara soal Nasib Harun Masiku
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tambah dia.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa tumpukan uang yang ditemukan dan diamankan penyidik KPK di rumah Topan berjumlah Rp 2,8 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Budi.
Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Sumut
KPK melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting di Medan pada hari ini.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).