Hotman Paris Ngamuk! Sebut Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Langgar HAM: Negara Tidak Berhak

Bella Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 13:25 WIB
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Langgar HAM: Negara Tidak Berhak
Hotman Paris sedih Papua masih banyak orang yang miskin (Instagram)

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ikut bersuara soal Kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memungkinkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Hotman menyebut kebijakan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Melalui akun instagram perbadinya, Hotman mempertanyakan dasar hukum dari langkah pemblokiran rekening dormant tersebut.

Ia menilai aturan itu tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, khususnya mereka yang tinggal di pedesaan dan memiliki keterbatasan dalam pemahaman literasi keuangan.

 Pengacara Hotman Paris saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Pengacara Hotman Paris saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” ungkap Hotman dalam video yang dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.

Hotman lantas memberikan contoh konkret soal dampak kebijakan ini bagi masyarakat desa.

Ia menyebut banyak warga kampung yang membuka rekening bank atas nama anak atau anggota keluarga lain, namun tidak rutin menggunakannya.

Dalam konteks ini, pemblokiran justru akan menyulitkan mereka tanpa alasan yang jelas.

“Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya. Apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecarnya.

Baca Juga: Ini Kriteria Rekening Bank yang Bakal Diblokir PPATK

Dalam kritiknya, Hotman menegaskan bahwa membekukan rekening hanya karena tidak aktif adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, negara atau otoritas keuangan tidak punya kewenangan mutlak untuk membekukan dana seseorang tanpa proses hukum atau indikasi pelanggaran tertentu.

“Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tegas Hotman.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang.” tegasnya.

Melihat potensi polemik dan dampak negatif yang lebih luas, Hotman Paris mendesak agar PPATK dan pemerintah segera mencabut aturan ini.

Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat kecil dan bisa memperburuk ketimpangan akses keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI