DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol

Senin, 28 Juli 2025 | 18:03 WIB
DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta kepada PPATK untuk fokus pada persoalan judol ketimbang memblokir rekening tidur 3 bulan. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) fokus memblokir rekening yang melakukan transaksi mencurigakan, misalnya judi online (judol) atau kejahatan narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikan ketimbang PPATK sibuk memblokir rekening orang yang tak dipakai selama 3 bulan.

"Harusnya PPATK yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir, disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana, apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana misalkan karena judi online atau hasil narkoba dan lain-lain," kata Rudianto kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

"Jadi ya betul-betul fokusnya PPATK memblokir rekening-rekening yang disinyalir, yang diduga terkait dengan tindak pidana," sambungnya.

Menurutnya, urusan rekening tidak digunakan selama 3 bulan tanpa ada aktivitasnya, hal itu seharusnya menjadi domain dari masing-masing bank.

"Nah, kalau kemudian apa namanya rekening itu karena tidak ada aktivitas selama 3 bulan, ya kan itu yang mau di-blokir harusnya itu menjadi cukup lah itu menjadi domain masing-masing bank. Misalkan, masing-masing bank kalau tidak salah ada ketentuan tersendiri di perbankan 3 atau 6 bulan tidak ada aturan administrasinya kan tidak ada, maka otomatis tertutup sendiri, terblokir sendiri," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, PPATK bisa saja memblokir rekening yang tak terpakai selama 3 bulan, namun hal itu akan menjadi kekhawatiran.

"Kekhawatiran barunya misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan, apalagi kalau sampai di-blokir proses membuka blokirnya akan muncul pertanyaan kemana kami akan buka blokir, kemana kami akan protes dan sebagainya sehingga menurut hemat saya perlu dipertimbangkan baik-baik, mana lebih banyak manfaatnya dan mana lebih banyak mudaratnya," katanya.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan sebuah langkah besar yang berpotensi membuat jutaan nasabah kaget: penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau 'rekening tidur' (dormant).

Baca Juga: Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir

Penyebabnya? Rekening-rekening ini ternyata menjadi sarang empuk para bandar judol dan pelaku pencucian uang.

Dalam pengumuman resminya, PPATK menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional dari praktik culas para penjahat.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah di dalam rekening tersebut tidak akan hilang.

Ilustrasi buku rekening. [Ist]
Ilustrasi buku rekening. PPATK akan mengambil langkah membekukan rekening tidur yang 3 bulan tidak aktif. [Ist]

Langkah ini justru menjadi 'alarm' bagi para pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu diamankan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI