Suara.com - Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan atau lebih menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK mengatakan kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia ke arah yang lebih baik.
Kebijakan PPATK tersebut langsung menuai sorotan tajam dari publik, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang turut melayangkan kritik terhadap kebijakan baru tersebut.
Melalui unggahan yang dibagikan ulang akun X @p3gel, Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.
“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman mengawali videonya dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.
Ia lantas mencontohkan seorang ibu di desa yang membuka rekening, mungkin atas nama anaknya, namun tidak aktif menggunakannya.
“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.
Pengacara nyentrik itu juga menilai bahwa tindakan pembekuan rekening dormant merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang jelas-jelas menyalahi aturan.
Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK Jika 3 Bulan Nganggur, Netizen: Rakyat Nganggur Malah Didiemin
“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.
![Hotman Paris Hutapea. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/lANSgiXcyF3mxc0Ytunmr5NJjpDwfSf4.png)
“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.
Ia khawatir kebijakan semacam ini justru akan memperkeruh situasi sosial, terutama di kalangan ekonomi lemah.
“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujar pengacara asal Sumatera Utara itu.
Ia lalu menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan agar tidak merepotkan rakyatnya sendiri.