Fakta Korupsi Petinggi BUMN: Manipulasi Batu Bara, Rugikan Negara Rp 500 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 12:50 WIB
Fakta Korupsi Petinggi BUMN: Manipulasi Batu Bara, Rugikan Negara Rp 500 Miliar
Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Bentiring usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu terkait kasus korupsi tambang batu bara, Senin malam (28/7/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam produksi dan eksplorasi tambang batu bara. Terbaru, Imam Sumantri, Kepala Cabang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sucofindo Bengkulu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batu bara yang akan dijual ke luar Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap batu bara yang akan dijual wajib melewati uji laboratorium oleh PT Sucofindo. Dalam proses pemeriksaan ini, tim penyidik menemukan adanya ketidakbenaran data yang sangat berpengaruh pada penentuan harga jual. Total batu bara yang telah dijual dengan data manipulasi sejak 2022 hingga 2023 mencapai 88 ribu metrik ton.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. Kedua perusahaan tersebut diduga telah merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Modus Operandi dan Perkembangan Penyidikan 

Danang Prasetyo menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keuntungan yang diperoleh tersangka dari pihak Sucofindo atas manipulasi data ini. "Untuk keuntungan dari tersangka pihak Sucofindo masih didalami karena ketidakbenaran dari produk yang dijual tersebut," ujarnya, dikutip dari Antara pada Selasa (29/7/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa total sementara kerugian dihitung dari PT Ratu Samban Mining (RSM) mencapai lebih dari 88 ribu metrik ton yang diangkut oleh beberapa kapal.

Terkait hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh pemerintah, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Danang menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan royalti yang seharusnya dibayarkan atas batu bara yang tidak benar diperoleh. Praktik ini juga bertujuan menghindari pajak karena produk yang dijual bukan merupakan produk asli atau "meminjam" dari perusahaan lain.

"Yang mengantongi izin PT RSM dan IBP (PT Inti Bara Perdana) sama-sama memiliki batu bara dan sama-sama meminjam dari pihak lain untuk dijual," jelas Danang, mengindikasikan adanya skema pinjam-meminjam izin atau kuota untuk mencukupi kuota domestik.

Daftar Tersangka Bertambah: Pengusaha Tambang dan Pejabat Terlibat 

Baca Juga: Buron Korupsi Pertamina Riza Chalid Disebut Sudah Nikahi Kerabat Sultan Malaysia

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa (EDH), sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Imam Sumantri (IS) dari Sucofindo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam produksi dan eksplorasi pertambangan.

Tidak hanya itu, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan lima pengusaha tambang batu bara lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  • Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya.
  • Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana.
  • Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya.
  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.
  • Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI