Suara.com - Yudi Purnomo Harahap mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Yudi sebagai mantan penyidik KPK menilai dakwaan jaksa tidak diakomodir hakim. Dalam kasus suap Hasto, ia didakwa jaksa KPK dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan.
Vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena Hasto terbukti terlibat memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat sebagai komisioner KPU.
Sedangkan dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.
Creative / Video Editor: Jasmine / Amalia