4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum

Wakos Reza Gautama

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:23 WIB
4 Fakta Gugatan Hasto ke MK: Tuntut Pasal yang Meloloskannya dari Jerat Hukum
Fakta di balik gugatan Hasto mengenai pasal perintangan penyidikan.

"Pada prinsipnya, kami tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan," ujar Budi dikutip dari ANTARA.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa Pasal 21 memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pasal ini dianggap sebagai instrumen vital untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku korupsi itu sendiri, tetapi juga bagi pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses hukum.

"Kami memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum. Dengan demikian, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," tambah Budi.

4. Rekam Jejak Mentereng Pasal 21 di Tangan KPK

KPK mengingatkan bahwa Pasal 21 bukanlah pasal "kosong". Pasal ini telah berulang kali terbukti ampuh menjerat para pihak yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan kasus-kasus besar. Budi Prasetyo secara spesifik menyebut beberapa kasus kakap di mana pasal ini berhasil digunakan.

"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan KTP elektronik kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kami tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.

Rekam jejak ini menunjukkan bahwa Pasal 21 telah menjadi senjata efektif bagi KPK untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan telah memiliki yurisprudensi yang kuat di pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:29 WIB

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:54 WIB

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:49 WIB

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:33 WIB

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26 WIB

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:10 WIB

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:00 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB