Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 08:50 WIB
Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Kabar pemblokiran puluhan ribu rekening bank yang lama tak terpakai alias "rekening nganggur" oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu kekhawatiran publik. Namun, pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak akan membuat masyarakat kehilangan uang simpanannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan turun tangan untuk menenangkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin keamanan dana nasabah meskipun rekeningnya masuk dalam daftar blokir karena tidak aktif.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi, dilansir Antara, Rabu (30/7/2025).

Menurut pria yang akrab disapa BG, pemblokiran ini adalah langkah preventif. Tujuannya murni untuk melindungi pemilik rekening dan menjaga integritas sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh para pelaku kejahatan. Rekening yang "tidur" sangat rawan dibajak untuk aktivitas ilegal.

Sebelumnya, PPATK telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada 28.000 rekening dormant (tidak aktif) sepanjang tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini krusial untuk memutus mata rantai kejahatan.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan. Menurutnya, rekening pasif ini sering menjadi modus untuk menampung dana hasil kejahatan seperti judi online (judol), penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Langkah ini juga didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk secara proaktif memantau rekening-rekening nganggur ini dan melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Hingga Juni 2025, OJK bahkan telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).

Baca Juga: Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI