Ulah Lancung Mamih Heni, Bu Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi Jual Bangunan Posyandu

Bangun Santoso

Rabu, 30 Juli 2025 | 09:10 WIB
Ulah Lancung Mamih Heni, Bu Kades di Sukabumi Terjerat Korupsi Jual Bangunan Posyandu
Heni Mulyani, Kepala Desa atau Kades Cikujang di Kabupaten Sukabumi cengegesan saat ditahan jaksa karena kasus korupsi. (ist)

Suara.com - Bangunan yang seharusnya ramai oleh suara tangis dan tawa bayi serta menjadi andalan para ibu untuk memantau kesehatan anak, kini telah rata dengan tanah dan berubah menjadi rumah hunian pribadi.

Inilah puncak dari kasus korupsi yang menjerat Heni Mulyani alias Mamih Heni, Kepala Desa atau Kades Cikujang, Sukabumi, yang tega menjual aset Posyandu demi kepentingan pribadinya.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/7/2025).

Heni Mulyani, yang kini telah ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, tidak hanya terjerat kasus penyelewengan dana desa, tetapi juga skandal penjualan aset vital masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa salah satu item dalam kerugian negara senilai Rp500 juta tersebut adalah penjualan bangunan Posyandu.

“Betul, termasuk dugaan jual-beli aset desa. Salah satu item-nya, bangunan Posyandu yang telah dijual dan berubah fungsi menjadi rumah hunian,” kata Agus.

Posyandu yang diketahui bernama Anggrek 09 itu dijual oleh Heni pada Agustus 2022 seharga Rp46 juta kepada salah seorang warga. Sejak saat itu, fasilitas publik yang krusial bagi kesehatan ibu dan anak tersebut lenyap, digantikan oleh bangunan pribadi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa aksi nekat ini dilakukan Heni Mulyani semata-mata untuk memperkaya diri sendiri. Uang hasil korupsi, termasuk dari penjualan Posyandu, tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa, melainkan untuk kebutuhan pribadinya.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Agus.

baca juga

Dalam kasus ini, Heni Mulyani menjadi tersangka tunggal. Menurut Agus, tidak ada keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana tersebut. “Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelasnya.

Kini, Heni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara, sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Korupsi, Kades Perempuan di Sukabumi Ini Malah Cengengesan Saat Ditahan

Terjerat Korupsi, Kades Perempuan di Sukabumi Ini Malah Cengengesan Saat Ditahan

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:22 WIB

Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu

Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:26 WIB

Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten

Telkom Luncurkan Aksi Sosial, Bangun 51 Sarana Air Bersih dan Sanitasi Layak di Lima Kota/Kabupaten

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:39 WIB

Program 3 Juta Rumah Prabowo Bergulir di Sukabumi

Program 3 Juta Rumah Prabowo Bergulir di Sukabumi

News | Senin, 07 Juli 2025 | 22:35 WIB

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?

News | Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:20 WIB

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Tretan Muslim Sentil Stafsus Menteri HAM yang Jadi Penjamin Tersangka Perusakan Rumah di Sukabumi

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:46 WIB

Mesin Tukar Sampah Jadi Uang Mulai Diuji di SMAN 2 Sukabumi: Bagaimana Cara Kerjanya?

Mesin Tukar Sampah Jadi Uang Mulai Diuji di SMAN 2 Sukabumi: Bagaimana Cara Kerjanya?

Lifestyle | Selasa, 01 Juli 2025 | 11:14 WIB

Terkini

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB