HUT RI ke-80 Bendera Merah Putih Dipasang Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Resminya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:34 WIB
HUT RI ke-80 Bendera Merah Putih Dipasang Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
Warga Mustikaya Jaya Bekasi, Jawa Barat menyambut HUT RI ke-79 membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 750 meter [Suara.com/Rahman]

Suara.com - Menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, gema semangat kebangsaan mulai terasa di seluruh penjuru negeri.

Umbul-umbul dan bendera pun mulai disiapkan. Nah, sebaiknya Bendera Merah Putih dipasang tanggal berapa? Apakah ada aturan resmi tentang kapan pemasangan bendera ini?

Momen bersejarah ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga refleksi atas delapan dekade perjalanan bangsa. Salah satu simbol paling kuat dari semangat ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih.

Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi, aturan pemasangan, hingga makna mendalam di balik pengibaran Bendera Merah Putih di tahun yang istimewa ini.

Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80

Untuk menjawab pertanyaan utama, pemerintah melalui Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara telah memberikan pedoman yang jelas.

Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.

Berdasarkan edaran tersebut, jadwal resmi pemasangan bendera adalah: Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Gerakan serentak ini bertujuan untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan di seluruh pelosok Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, sebagai bagian dari partisipasi aktif warga negara dalam merayakan momen bersejarah bangsa.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Template HUT RI 2025 Terbaru, Kekinian dan Gratis

Aturan dan Etika Pemasangan atau Pengibaran Bendera Merah Putih

Memasang bendera Merah Putih bukan sekadar menggantung kain dwiwarna di tiang. Ada aturan dan etika yang menyertainya, sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan:

1. Waktu Pemasangan

Bendera wajib dikibarkan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, yaitu sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

2. Kondisi Bendera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI