Pastikan bendera yang Anda pasang dalam kondisi baik. Bendera tidak boleh robek, kusam, luntur, atau kusut.
Mengibarkan bendera yang rusak dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara.
3. Ukuran yang Benar
Bendera Merah Putih memiliki ukuran standar persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
4. Penempatan yang Tepat
Bendera dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
Jika dipasang di dinding, bendera harus membentang lurus dengan bagian merah di atas dan putih di bawah.
5. Larangan
UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera untuk tujuan komersial, iklan, atau mencoret-coret, menulisi, atau merusaknya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Template HUT RI 2025 Terbaru, Kekinian dan Gratis
Dengan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga menunjukkan rasa hormat dan martabat kita sebagai bangsa.
Makna Mendalam di Pengibaran Bendera Merah Putih
Pada HUT RI ke-80, mengibarkan Merah Putih menjadi sebuah panggilan untuk merenung. Ini bukan lagi sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah pernyataan.
1. Penghormatan kepada Pahlawan
Setiap kibaran bendera adalah pengingat akan darah dan air mata para pahlawan yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
2. Simbol Persatuan
Di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya, Merah Putih adalah benang yang menyatukan kita sebagai satu bangsa, sesuai dengan tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”