Suara.com - Menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, gema semangat kebangsaan mulai terasa di seluruh penjuru negeri.
Umbul-umbul dan bendera pun mulai disiapkan. Nah, sebaiknya Bendera Merah Putih dipasang tanggal berapa? Apakah ada aturan resmi tentang kapan pemasangan bendera ini?
Momen bersejarah ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga refleksi atas delapan dekade perjalanan bangsa. Salah satu simbol paling kuat dari semangat ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih.
Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi, aturan pemasangan, hingga makna mendalam di balik pengibaran Bendera Merah Putih di tahun yang istimewa ini.
Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80
Untuk menjawab pertanyaan utama, pemerintah melalui Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara telah memberikan pedoman yang jelas.
Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal resmi pemasangan bendera adalah: Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Gerakan serentak ini bertujuan untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan di seluruh pelosok Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, sebagai bagian dari partisipasi aktif warga negara dalam merayakan momen bersejarah bangsa.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Template HUT RI 2025 Terbaru, Kekinian dan Gratis
Aturan dan Etika Pemasangan atau Pengibaran Bendera Merah Putih
Memasang bendera Merah Putih bukan sekadar menggantung kain dwiwarna di tiang. Ada aturan dan etika yang menyertainya, sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan:
1. Waktu Pemasangan
Bendera wajib dikibarkan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, yaitu sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
2. Kondisi Bendera
Pastikan bendera yang Anda pasang dalam kondisi baik. Bendera tidak boleh robek, kusam, luntur, atau kusut.
Mengibarkan bendera yang rusak dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara.
3. Ukuran yang Benar
Bendera Merah Putih memiliki ukuran standar persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
4. Penempatan yang Tepat
Bendera dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
Jika dipasang di dinding, bendera harus membentang lurus dengan bagian merah di atas dan putih di bawah.
5. Larangan
UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera untuk tujuan komersial, iklan, atau mencoret-coret, menulisi, atau merusaknya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan mematuhi aturan ini, kita tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga menunjukkan rasa hormat dan martabat kita sebagai bangsa.
Makna Mendalam di Pengibaran Bendera Merah Putih
Pada HUT RI ke-80, mengibarkan Merah Putih menjadi sebuah panggilan untuk merenung. Ini bukan lagi sekadar rutinitas tahunan, melainkan sebuah pernyataan.
1. Penghormatan kepada Pahlawan
Setiap kibaran bendera adalah pengingat akan darah dan air mata para pahlawan yang berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
2. Simbol Persatuan
Di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya, Merah Putih adalah benang yang menyatukan kita sebagai satu bangsa, sesuai dengan tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
3. Api Semangat untuk Generasi Muda
Bagi generasi penerus, bendera yang berkibar adalah simbol harapan, inspirasi, dan tanggung jawab untuk meneruskan cita-cita kemerdekaan dengan mengisi pembangunan.
Di era digital, semangat nasionalisme tidak terbatas di ruang fisik.
Mari kita bawa kemeriahan HUT ke-80 RI ke dunia maya. Tunjukkan partisipasi Anda dengan cara:
- Gunakan Logo Resmi. Pasang logo dan tema HUT ke-80 RI di foto profil media sosial Anda.
- Bagikan Konten Positif. Unggah foto atau video bendera yang berkibar di lingkungan Anda dengan tagar #HUT80RI #IndonesiaMaju #SemangatMerahPutih.
- Edukasi Sejarah. Bagikan cerita-cerita inspiratif tentang perjuangan para pahlawan kepada teman dan keluarga Anda.
Pemasangan bendera Merah Putih dari 1 hingga 31 Agustus 2025 adalah panggilan bagi kita semua. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan tidak pernah padam.
Mari kita sambut HUT RI ke-80 dengan penuh kebanggaan. Kibarkan Merah Putih di rumah kita, tanamkan semangatnya di dalam hati, dan gelorakan di seluruh penjuru negeri.
Bagaimana cara Anda merayakan HUT RI ke-80 tahun ini? Bagikan ide kreatif Anda di kolom komentar di bawah!