Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:48 WIB
Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Penetapan PPPK paruh waktu (Freepik)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi umumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Inisiatif ini dalam rangka menata status pegawai non-ASN atau honorer, khususnya bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) 2024 namun belum berhasil lolos atau mengisi formasi. Skema ini bertujuan utama untuk mencegah PHK massal di instansi pemerintahan.

Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu digelar secara daring pada Selasa (29/7/2025), diikuti oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, memaparkan ketentuan dan tahapan pengadaan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus mengisi formasi.
  2. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK dan dapat dipertimbangkan.
    Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan secara berurutan.

Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengusulan ini dilakukan melalui layanan elektronik BKN, disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi pemerintah.

Proses Penetapan Nomor Induk dan Jaminan Kelanjutan Kerja 

Setelah rincian kebutuhan disetujui Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja sejak penetapan. Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima oleh PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” tegas Aba. Skema ini menjadi solusi krusial bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik, memastikan efisiensi anggaran, dan menjamin kelancaran pelayanan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas

3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 07:29 WIB

Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan

Terungkap! Jarak dari Rumah Jadi Alasan Utama 140 Guru Sekolah Rakyat Angkat Tangan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 23:12 WIB

140 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Gus Ipul Santai: Stok Pengganti 50.000 Lebih

140 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Gus Ipul Santai: Stok Pengganti 50.000 Lebih

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 23:04 WIB

Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 22:19 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menteri Sosial Buka Suara

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:30 WIB

Guru Honorer Pelosok Berangkatkan 1.000 Jemaah Haji, Mukjizat Reksa Dana Menjelma Nyata

Guru Honorer Pelosok Berangkatkan 1.000 Jemaah Haji, Mukjizat Reksa Dana Menjelma Nyata

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:21 WIB

Terkini

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB