Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:36 WIB
Tom Lembong Kaget Mendengar Dukungan Publik Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Titip Salam Khusus
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan kliennya dalam keadaan sehat setelah menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Namun, dia menyebut Tom Lembong merasa terkejut dengan dukungan publik setelah dia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tersebut.

“Pada kesempatan tersebut, beliau cukup kaget setelah mendengar informasi dari kami bahwasanya masyarakat semua mendukung Pak Tom Lembong dalam konteks kasus ini mereka semua men-support,” kata Zaid dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

Untuk itu, Zaid mengatakan Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada masyarakat. Salam serupa juga disampaikan Tom Lembong untuk wartawan yang meliput persidangannya.

“Beliau minta disampaikan salam khusus kepada rekan-rekan media, rekan-rekan wartawan yang terus meliput dan menyuarakan kebenaran sesuai dengan isi persidangan,” tutur Zaid.

"Jadi, tidak ada sebuah informasi yang miss, apa yang terjadi dalam fakta persidangan di ruang sidang dengan apa yang tersampaikan ke masyarakat," katanya menambahkan.

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan upaya banding diajukan lantaran pihaknya menilai pertimbangan-pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Dia mengaku akan membantah pertimbangan-pertimbangan hakim melalui memori banding yang sudah dipersiapkan.

“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tegas Zaid.

Lebih lanjut, Zaid mengaku membawa berkas berupa surat kuasa yang ditandatangani oleh Tom Lembong dan dokumen administratif. Dia mengaku tidak langsung membawa berkas memori banding pada pengajuan hari ini.

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan “ tandas Zaid.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong dan Perdebatan Batas Antara Kebijakan dan Konsekuensi Pidana

Tom Lembong dan Perdebatan Batas Antara Kebijakan dan Konsekuensi Pidana

Your Say | Rabu, 30 Juli 2025 | 11:22 WIB

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 13:40 WIB

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

Hasto Divonis, KPK Kini Bidik Donny Tri Istiqomah: Secepatnya Kami akan Proses

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB

Topan Ginting Cuma 'Prajurit'? KPK Kini Bidik 'Jenderal' Pemberi Perintah Suap Proyek Jalan Sumut

Topan Ginting Cuma 'Prajurit'? KPK Kini Bidik 'Jenderal' Pemberi Perintah Suap Proyek Jalan Sumut

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:02 WIB

CEK FAKTA: Hotman Paris Salahkan Jokowi soal Kasus Korupsi Tom Lembong?

CEK FAKTA: Hotman Paris Salahkan Jokowi soal Kasus Korupsi Tom Lembong?

News | Senin, 28 Juli 2025 | 20:03 WIB

Terkini

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:51 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:45 WIB