Dari Protes Menjadi Teror Psikologis dan Fisik
Penolakan Pak Eko tidak hanya dibalas dengan dentuman bass.
Teror menjelma dalam bentuk yang lebih personal dan merusak tatanan sosial keluarganya.
Hubungan dengan para tetangga mendingin, keluarganya seolah diasingkan.
Puncaknya, intimidasi merambah ke dunia maya.
"Foto kami disebar di antara mereka bahwa 'ini lho yang menghambat keberadaan Sound Horeg'," keluhnya.
Narasi negatif yang sengaja dibangun di komunitas sound horeg membuat citra keluarganya tercoreng.
Tekanan psikologis ini bukanlah pengalaman pertama bagi Eko.
Ia mengaku pernah menjadi korban pengeroyokan oleh massa pada tahun 2022 silam, setelah menegur rombongan sound horeg yang juga berhenti di depan rumahnya.
Kini, dampak dari teror beruntun itu sangat dirasakan oleh keluarganya.
Baca Juga: Warga sampai Antre, Berapa Tarif Foto Bareng Biduan Sound Horeg?
Meskipun ia bersyukur atas perhatian yang akhirnya datang dari pihak kepolisian, trauma mendalam tetap membekas.
"Alhamdulillah kita dapat atensi dari pak kapolres dan pihak kepolisian sehingga alhamdulillah saya merasa aman. Cuma ya, ibu (saya) syok berat dan bapak (saya) ketakutan anaknya kalau keluar kayak gini ya takut (terjadi apa-apa)," ucapnya pilu.
Kasus yang menimpa Pak Eko menggarisbawahi dampak destruktif dari fenomena sound horeg yang tak terkendali.
Di satu sisi, ia dianggap sebagai hiburan rakyat dan ladang ekonomi kreatif.[3] Namun di sisi lain, ia memicu keresahan, konflik horizontal, dan bahkan tindakan intimidasi bagi mereka yang berani menentang.
Menanggapi maraknya keluhan dan insiden, Pemerintah Kabupaten Kediri sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 25 Juli 2025 yang mengatur secara rinci pelaksanaan pawai sound horeg.
Aturan ini mencakup batasan spesifikasi audio, batas kebisingan maksimal 70 desibel, hingga jam operasional yang dibatasi hingga pukul 10 malam.