Pemilu Dua Kali? DPR Godok Opsi Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Pasca Putusan MK!

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:42 WIB
Pemilu Dua Kali? DPR Godok Opsi Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif Pasca Putusan MK!
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wacana perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia kembali mengemuka.

Belum selesai urusa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini muncul opsi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.

Ia mengungkapkan bahwa model ini bisa menjadi solusi atas putusan MK.

"Tapi kemungkinan bisa juga nanti kita coba bahas kita kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu kemudian nanti pemilu eksekutif," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, pemilu legislatif akan mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

Sementara itu, pemilu eksekutif akan menggabungkan pemilihan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara serentak.

Alasan utama di balik usulan mendahulukan pemilu legislatif adalah untuk menentukan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Kenapa harus legislatif dulu? Karena nanti untuk menurunkan parliamentary threshold, presidential threshold itu hasil daripada pemilu yang dilaksanakan. Sehingga presiden baru dilakukan pemilihan kira-kira seperti itu," ujarnya.

baca juga

Dengan begitu, kata dia, hasil pemilu legislatif akan menjadi dasar bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal ini dianggapnya dapat menciptakan kerangka yang lebih jelas dan logis dalam proses pencalonan.

Sementara itu, menurut Firman, kalau bicara soal pemisahan pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan DPRD, hingga Kepala Daerah.

Namun, yang menjadi masalah adalah tak afa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Terlebih juga kalau mau dilakukan harus mengubah konstitusi UUD 1945.

"Karena memang yang namanya pemilu DPRD itu kan masuk dalam rezim pemilu sehingga pemilu dalam undang-undang dasar itu diatur Pemilu diatur setiap 5 tahun sekali. Masa jabatannya 5 tahun. Tidak bisa ada norma yang ngatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap resmi terhadap putusan MK karena penyelenggaraan Pemilu 2029 dinilai masih lama.

Namun, wacana ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan pakar.

Ilustrasi pemilu. (ist)
Ilustrasi pemilu. (ist)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan bahwa pihaknya menyiapkan dua metode untuk revisi UU Kepemiluan, yakni omnibus law atau kodifikasi hukum.

Pendekatan omnibus law dinilai dapat menyatukan delapan undang-undang terkait, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik, menjadi satu kerangka hukum yang terpadu.

Perkembangan ini menandakan bahwa pembahasan mengenai desain pemilu di masa depan akan menjadi salah satu agenda utama di parlemen.

Keputusan yang akan diambil tidak hanya akan berdampak pada teknis penyelenggaraan, tetapi juga pada dinamika dan peta kekuatan politik di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:08 WIB

Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total

Jalan Tengah Polemik Sound Horeg: DPR Usulkan Regulasi Ketat, Bukan Larangan Total

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:57 WIB

DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?

DPR Desak ASEAN Bergerak Redam Perang Thailand vs Kamboja: Indonesia bisa jadi Juru Damai?

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:59 WIB

Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya

Setelah Lepas dari Penjara Myanmar Selebgram Arnold Putra Langsung Ceritakan Pengalamannya

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:06 WIB

Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?

Selebgram Arnold Putra Muncul di DPR Usai Dibebaskan dari Penjara Myanmar, Ada Apa?

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:45 WIB

DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan

DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 22:15 WIB

Terkini

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 12:19 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Wamen HAM Desak Pengusutan Transparan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Langkah Awal Memahami Pasar Modal: Belajar Investasi Bersama New BIONS

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Apakah Kulit Berminyak Tetap Membutuhkan Moisturizer? Simak Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 12:15 WIB

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

Kasus Penyadapan Listyo, ICW Soroti Celah Hukum 16 Tahun yang 'Dibiarkan' Ugal-ugalan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 12:14 WIB

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Birokrasi di Zona Nyaman: Mengapa Program Tak Efisien Terus Dipertahankan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 12:00 WIB

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 11:55 WIB

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

Targetkan Stok Minyak 60 Hari! Bahlil Diingatkan Jangan Cuma Bangun 'Tangki' Tanpa Isi

News | Sabtu, 07 November 2026 | 11:47 WIB

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Irene Umar Kenang Kesuksesan Lobi-lobi M4 Mobile Legends Biar Digelar ke Indonesia

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 11:37 WIB

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Dapur Jadi Kunci Bisnis Kuliner, Begini Pentingnya Menjaga Kualitas Bahan Makanan

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 11:31 WIB

×