Jusuf Kalla Mengenang Suryadharma Ali: Beliau Orang Baik

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:03 WIB
Jusuf Kalla Mengenang Suryadharma Ali: Beliau Orang Baik
Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK melayat di kediaman almarhum Suryadharma Ali di Rumah Duka Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Tim Media JK]

Suryadharma Ali lantas menerjuni dunia politik sejak tahun 2001 dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi V DPR RI hingga tahun 2004.

Saat itu pula, SDA menjabat sebagai Bendahara Fraksi PPP MPR RI pada 2004-2009.

Berkat kecakapan politiknya, namanya kian melambung setelah menduduki posisi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz pada 2007.

Ia memimpin partai untuk dua periode yakni 2007-2011 dan kembali terpilih untuk periode 2011-2014.

Kecakapannya di dunia politik membawa dia melenggang lebih jauh. Suryadharma Ali dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memimpin Menteri Negara Koperasi dan UKM pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009).

Tugasnya di pemerintahan berlanjut ketika dipercaya memimpin Kementerian Agama di periode kedua Kabinet Indonesia Bersatu (2009-2014).

Terjerat Kasus

Di ujung masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali malah tersandung korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.

Baca Juga: Dari Puncak Menteri Agama ke Jerat Korupsi Haji: Kisah Hidup Suryadharma Ali yang Berakhir Hari Ini

Menghadapi proses hukumnya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari dari jabatannya pada 26 Mei 2014 dan secara resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Wiraksajaya juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp2,23 miliar.

Usai persidangan yang panjang, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Usai menjalani hukuman, Suryadharma Ali menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat pada 6 September 2022.

Suryadharma Ali bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.

Kenangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI