Rekening Dorman Diblokir PPATK, Perbanas Pastikan Operasional Bank Tidak Terpengaruh

Kamis, 31 Juli 2025 | 17:37 WIB
Rekening Dorman Diblokir PPATK, Perbanas Pastikan Operasional Bank Tidak Terpengaruh
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Suara.com - Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas) menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan mengganggu operasional perbankan. Lantaran banyak rekening yang tidak aktif karena dibekukan dan meresahkan masyarakat.

Sekterasi Jendral Perbanas Anika Faisal memastikan bahwa rekening yang diblokir dijamin uang nasabah masih aman. Adanya pemblokiran tersebut agar melindungi nasabah dari transaksi yang mencurigakan.

"Itu biasa aja dorman itu selalu ada rekening dorman. Prinsipnya tidak memengaruhi operasional bank secara signfikan ini wajr menjadi manajamen risko supaya rekening nasabah," katanya dalam diskusi Perbanas Review Of Indonesia Mid Year Economy 2025, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut dia, setiap perbankan memiliki nasabah yang masuk rekening dorman. Adapun, jika diblokir maka bisa dibuka kembali dan uang nasabah masih terjaga dengan baik.

"Rekening dorman itu bank itu punya mekanisme untuk melindungi nasabah jadi dikunci dulu oleh banknya jadi reaktivitas ulang. Uangnya ada masyarakat enggak usah khawatir ada uangnya," jelasnya.

Dia pun menambahkan bahwa Perbanas bersama PPATK bekerjasama untuk melindungi nasabah. Apalagi, perbankan sangat aktif dalam menangani keluhan nasabah mengenai rekening dorman

"Kita berkoloboriasi PPATK dan prosesnya berjalan lancar. Bank akan proaktif terbuka dan diskusi dan menerima keluhan masyarakat. Jadi bank akan menjelaskannya,"tandasnya.

Sebelumnya, PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Salah satunya untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Baca Juga: Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI