Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir rekening-rekening pasif bisa menunrunkan kepercayaan nasabah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, menilai masyarakat yang baru masuk sektor formal melalui digital banking atau program percepatan keuangan inklusif justru bisa merasa bahwa menabung di bank bukanlah ruang aman.
"Jika rekening bisa dibekukan hanya karena dianggap tak aktif atau tak memenuhi kriteria aktivitas tertentu, maka yang muncul bukan hanya resistensi tapi potensi arus balik ke sistem keuangan informal. Ini tentu menjadi setback serius dalam agenda pemerataan akses dan keadilan ekonomi," kata Rizal saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, langkah PPATK membekukan rekening dormant memang patut dibaca bukan sekadar urusan teknis, tapi juga sinyal politik regulasi terhadap tata kelola sistem keuangan. Di satu sisi, kebijakan ini didesain sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Namun di sisi lain, jika tidak disertai kerangka komunikasi publik yang presisi dan sistem notifikasi yang adil bagi nasabah, maka potensi distrust terhadap sistem perbankan justru bisa menguat. Ini menjadi paradoks dimana upaya menjaga integritas sistem justru berisiko menggerus kepercayaan pada sistem itu sendiri," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam konteks ekosistem keuangan nasional yang sedang mendorong inklusi, pendekatan seperti ini bisa menjadi kontraproduktif. Maka yang seharusnya dikedepankan bukan pendekatan sepihak berbasis pemblokiran massal, melainkan sistem deteksi berbasis profiling risiko yang lebih presisi, serta membuka ruang keberatan administratif bagi nasabah.
"OJK, BI, dan sektor perbankan harus duduk bersama PPATK agar kebijakan ini tidak berjalan sendiri dan menimbulkan fragmentasi regulasi," katanya.
"Karena kalau arah kebijakan seperti ini dibiarkan berlangsung tanpa koreksi, kita bukan hanya berhadapan dengan penurunan pembukaan rekening baru, tapi juga potensi deintermediasi publik terhadap lembaga keuangan. Yang pada akhirnya bisa mengguncang fondasi kepercayaan jangka panjang terhadap sistem keuangan nasional," tandasnya.
Baca Juga: Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sepihak, BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen