Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:43 WIB
Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
Ilustrasi rekening pasif diblokir PPATK. (freepik)

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan untuk memblokir rekening-rekening pasif bisa menunrunkan kepercayaan nasabah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman, menilai masyarakat yang baru masuk sektor formal melalui digital banking atau program percepatan keuangan inklusif justru bisa merasa bahwa menabung di bank bukanlah ruang aman.

"Jika rekening bisa dibekukan hanya karena dianggap tak aktif atau tak memenuhi kriteria aktivitas tertentu, maka yang muncul bukan hanya resistensi tapi potensi arus balik ke sistem keuangan informal. Ini tentu menjadi setback serius dalam agenda pemerataan akses dan keadilan ekonomi," kata Rizal saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/7/2025).

Menurut dia, langkah PPATK membekukan rekening dormant memang patut dibaca bukan sekadar urusan teknis, tapi juga sinyal politik regulasi terhadap tata kelola sistem keuangan. Di satu sisi, kebijakan ini didesain sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana ekonomi seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Namun di sisi lain, jika tidak disertai kerangka komunikasi publik yang presisi dan sistem notifikasi yang adil bagi nasabah, maka potensi distrust terhadap sistem perbankan justru bisa menguat. Ini menjadi paradoks dimana upaya menjaga integritas sistem justru berisiko menggerus kepercayaan pada sistem itu sendiri," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam konteks ekosistem keuangan nasional yang sedang mendorong inklusi, pendekatan seperti ini bisa menjadi kontraproduktif. Maka yang seharusnya dikedepankan bukan pendekatan sepihak berbasis pemblokiran massal, melainkan sistem deteksi berbasis profiling risiko yang lebih presisi, serta membuka ruang keberatan administratif bagi nasabah.

"OJK, BI, dan sektor perbankan harus duduk bersama PPATK agar kebijakan ini tidak berjalan sendiri dan menimbulkan fragmentasi regulasi," katanya.

"Karena kalau arah kebijakan seperti ini dibiarkan berlangsung tanpa koreksi, kita bukan hanya berhadapan dengan penurunan pembukaan rekening baru, tapi juga potensi deintermediasi publik terhadap lembaga keuangan. Yang pada akhirnya bisa mengguncang fondasi kepercayaan jangka panjang terhadap sistem keuangan nasional," tandasnya.

Baca Juga: Rekening Nganggur Bisa Diblokir Sepihak, BPKN: Pelanggaran Hak Konsumen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI