Suara.com - Meskipun semua bukti mengarah pada tindakan mengakhiri hidup sendiri, Polda Metro Jaya memilih untuk tidak menggunakan kata "bunuh diri" dalam kesimpulan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Pilihan kata yang hati-hati ini memicu tanda tanya, namun polisi memiliki alasan hukum di baliknya.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra berulang kali menggunakan frasa "tidak ditemukan tindak pidana" atau "tidak ada keterlibatan pihak lain" untuk menjelaskan hasil penyelidikan.
“Yang pertama, perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain,” kata Wira kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Saat dicecar awak media mengapa tidak secara gamblang menyebutnya sebagai kasus bunuh diri, Wira menjelaskan batasan wewenang yang dimiliki oleh penyelidik kepolisian.
Menurutnya, tugas polisi adalah menentukan ada atau tidaknya unsur kejahatan dalam sebuah peristiwa, bukan memberikan label lain di luar itu.
“Polri dalam hal ini kami menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana itu yang bisa kita simpulkan,” ujar Wira.
Ia menegaskan bahwa menyimpulkan hal lain di luar ranah pidana bukanlah wewenang mereka dan bisa dianggap salah secara prosedur.
“Sebab, tugas penyelidik sesuai dengan aturan hanya bertugas apakah dalam sebuah peristiwa ditemukan unsur pidana atau tidak. Kalau kita simpulkan yang lain salah karena bukan wewenang salah. Penyelidik melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” bebernya.
Baca Juga: Pakar Telematika Abimanyu: Ponsel Arya Daru Tidak Hilang!
Meski demikian, Wira mengakui bahwa penghentian kasus ini hanya bersifat sementara. Pihaknya masih membuka ruang jika di kemudian hari ditemukan informasi atau bukti baru yang relevan.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (dihentikan),” ujarnya.
Sebelumnya, hasil autopsi dari RSCM telah memastikan bahwa penyebab kematian Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen atau mati lemas, akibat kepalanya yang ditutup plastik dan dililit lakban saat ditemukan tewas di kamar kosnya.