Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:01 WIB
Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso jadi tersangka dalam kasus beras oplosan. Bersama dua anak buahnya, ia dikenakan pasal berlapis. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Satgas Pangan Polri menjerat Direktur Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso bersama dua tersangka lainnya dalam kasus beras oplosan dengan pasal berlapis.

Ketiganya diancam dengan hukuman pidana 20 penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf membeberkan pasal-pasal yang dijerat kepada tiga tersangka.

Pertama terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f.

Kedua, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Gunarso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beras oplosan bersama dua orang lainnya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.

baca juga

Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara yang menemukan dua bukti kuat untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.

“Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gunarso, Ronny dan RP.

Rencananya mereka akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Beras Oplosan

BREAKING NEWS: Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Beras Oplosan

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:07 WIB

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB

Mentan Baru Pulang, Polda Riau Langsung 'Sikat' Mafia Beras Oplosan, Andi Amran: Saya Apresiasi

Mentan Baru Pulang, Polda Riau Langsung 'Sikat' Mafia Beras Oplosan, Andi Amran: Saya Apresiasi

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 13:12 WIB

Terkini

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:27 WIB

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:20 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:12 WIB

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 15:10 WIB

×