Suara.com - Satgas Pangan Polri menjerat Direktur Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso bersama dua tersangka lainnya dalam kasus beras oplosan dengan pasal berlapis.
Ketiganya diancam dengan hukuman pidana 20 penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf membeberkan pasal-pasal yang dijerat kepada tiga tersangka.
Pertama terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f.
Kedua, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Gunarso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beras oplosan bersama dua orang lainnya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Baca Juga: Pemerintah Tak Tarik Beras Oplosan di Ritel, Tapi Minta Turunkan Harga
Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara yang menemukan dua bukti kuat untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gunarso, Ronny dan RP.
Rencananya mereka akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 pekan depan.