Dirut BUMD Pangan DKI Jadi Tersangka Kasus Beras dan TPPU, Kenapa Tak Ditahan? Ini Jawaban Polri

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Dirut BUMD Pangan DKI Jadi Tersangka Kasus Beras dan TPPU, Kenapa Tak Ditahan? Ini Jawaban Polri
Satgas Pangan Polri menetapkan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso jadi tersangka dalam kasus beras oplosan. Pengumuman disampaikan Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan Direktur Utama BUMD Pangan DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Selain Gunarso, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Kendati status tersangka telah disematkan, ketiganya tidak ditahan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah sikap para tersangka selama proses penyidikan.

"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," kata Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Helfi memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan penuh.

Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan perdana bagi ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.

Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti kuat.

“Ketiga tersangka ditetapkan terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!

Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:01 WIB

BREAKING NEWS: Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Beras Oplosan

BREAKING NEWS: Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Beras Oplosan

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:07 WIB

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

RG Nekat Oplos Beras Demi Raup Cuan Rp1 M, Polisi Ultimatum Pedagang: Jangan Coba-coba Main Curang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:29 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB