Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:20 WIB
Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya
Ilustrasi emas (Unsplash)

Suara.com - Belum selesai beban rakyat soal PPATK yang memblokir rekening nganggur tiga bulan, kini muncul lagi aturan baru dari pemerintah. Isinya, soal aturan pajak bagi mereka yang mau membeli emas batangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan ini dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.

Dalam PMK 51/2025 tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan.

Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi kutipan dari PMK 51/2025, Rabu (30/7/2025).

Kebijakan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan emas batangan yang nilai transaksinya cukup besar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.

Aturan tersebut mungkin bisa mengoptimalisasi pendapatan negara. Namun bagaimana dengan rakyat? Jelas, sejumlah orang protes dengan aturan yang katanya mengoptimalisasi pendapatan negara.

"Uang pajak kita buat apa sih bu? Boleh nggak sih kalau dibuat perincian total? Sekalian dikontenin juga nggak apa-apa. Misalnya Rp 1 Miliar buat bikin WC," kata @raz****.

Baca Juga: Ada Diskon PPN Rumah 100%, Sri Mulyani Segera Revisi PMK

"Bentar lagi gue napas kena pajak," sahut @fuj****.

"Kerja nggak dicariin negara. ketika kalian dapat kerja dan menghasilkan uang, dipajakin negara. Mau makan kena pajak, belanja kena pajak. Seru banget tinggal di negeri ini," ucap @dar****.

"Gua kata juga apa, ada aja gebrakannya setiap hari," ucap @its**** dengan satire. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI