Ada Diskon PPN Rumah 100%, Sri Mulyani Segera Revisi PMK

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:38 WIB
Ada Diskon PPN Rumah 100%, Sri Mulyani Segera Revisi PMK
iIsentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp2 miliar.

Suara.com - Kabar gembira ini disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025), seraya menegaskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dipersiapkan.

"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana besaran PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, PPN DTP 100 persen berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp2 miliar. Namun, untuk periode 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP seharusnya hanya 50 persen.

Pemerintah kini memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen penuh hingga Desember 2025. Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi pada Jumat (25/7/2025) di Kantor Kemenko Perekonomian. Tujuannya jelas: untuk mendorong daya beli masyarakat dalam membeli rumah, serta menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang dikenal memiliki efek berganda luar biasa terhadap perekonomian nasional.

Fasilitas PPN DTP 100 persen ini diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Artinya, insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar! Diskon PPN ini berlaku universal, baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).

“Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita,” kata Sri Mulyani, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi melalui stimulus fiskal yang strategis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI