Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan disetujuinya abolisi, nasib hukum Tom Lembong yang sebelumnya di ujung tanduk kini berbalik 180 derajat, meskipun masih menyisakan perdebatan prosedural dengan pihak kejaksaan.