Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:14 WIB
Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik
Kolase Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis penjara 4,5 tahun karena dugaan korupsi impor gula. (kolase suara.com)

Suara.com - Panggung politik dan hukum Indonesia kembali memanas setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.

Keputusan ini secara efektif menghentikan total proses hukum kasus korupsi impor gula yang telah menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut, bahkan setelah ia divonis 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Langkah ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan publik, terutama anak muda dan milenial yang aktif mengikuti isu politik.

Di satu sisi, ada yang memandang ini sebagai langkah rekonsiliasi politik yang diperlukan.

Di sisi lain, banyak yang khawatir ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya Presiden Prabowo turun tangan?

Berikut adalah 5 fakta kunci yang perlu kamu ketahui tentang abolisi kontroversial untuk Tom Lembong.

1. Awal Mula Kasus: Dugaan Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula pada Oktober 2024 saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!

Tuduhannya sangat serius, korupsi dalam kebijakan importasi gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tom Lembong diduga melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi yang semestinya.

Kebijakan ini, menurut jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Sudah Divonis 4,5 Tahun Penjara Sebelum Abolisi Turun

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

Penting untuk dicatat, proses hukum Tom Lembong bukanlah sekadar penyelidikan awal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI