Hasto Dapat Amnesti, Prabowo Diingatkan Jangan Halalkan Segala Cara Demi Rangkul Oposisi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Hasto Dapat Amnesti, Prabowo Diingatkan Jangan Halalkan Segala Cara Demi Rangkul Oposisi
Presiden RI Prabowo Subianto saat menemui Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.(Foto dok. ist)

Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menghalalkan segala cara demi merangkul oposisi untuk bergabung dalam pemerintahannya.

Hal itu disampaikan Praswad, menyusul keputusan Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus suap yang telah divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Praswad menyebut bahwa pemberian amnesti kepada Hasto merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi. Dia semakin menyayangkan, bahwa hal tersebut dilakukan oleh Prabowo sebagai presiden.

"Upaya presiden untuk merangkul oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan cara membunuh pemberantasan korupsi," kata Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (1/8/2025).

Dia pun mendesak agar Prabowo membatalkan keputusannya itu. Menurutnya jangan sampai amnesti kepada Hasto menjadi preseden baru bagi para koruptor.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sebesar apapun korupsinya, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman," kata Praswad.

"Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat koruptor akan terdorong menyelesaikan segala persoalan melalui mekanisme politik," sambungnya.

Sebelumnya Amnesti kepada Hasto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).

Baca Juga: Reaksi Dingin Jokowi soal Manuver Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong: Hak Prerogatif Presiden!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI