Suara.com - Aksi perampokan sadis terjadi di Kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Seorang wanita menjadi korban setelah kawanan perampok menyamar menggunakan kerudung miliknya dan mengancam akan menggorok leher korban jika berteriak.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkap perampokan itu terjadi malam hari pada 14 Juli 2025 dan telah direncanakan oleh pelaku.
“Kejahatan ini telah direncanakan beberapa hari sebelumnya oleh salah satu pelaku bernama MN (44) yang sempat datang ke rumah korban dua hari sebelum peristiwa terjadi,” kata Mustofa kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Dalam perkara ini total empat pelaku berhasil ditangkap. Selain MN, tiga pelaku lainnya, yakni NM (50), SH (47), dan S (38).
NM dan SH berperan sebagai eksekutor. Saat kejadian mereka masuk ke rumah korban lewat jendela belakang, lalu menggunakan kerudung korban untuk menyamarkan identitas dan mengambil pisau yang ada di rumah tersebut untuk mengancam.
“Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sambil berkata, ‘Diam, jangan teriak! Kalau teriak saya gorok leher kamu!’. Sementara itu SH menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban bening,” ungkap Mustofa.
NM dan SH kemudian menggasak dua motor milik korban merek Honda Vario 125 dan Yamaha N-Max, serta satu ponsel Infinix. Hasil curian itu lalu dijual kepada MN dan SH.
“Kami memastikan para pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Mustofa.
Keempat pelaku kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. NM dan SH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan MN dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?