4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil

Andi Ahmad S, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:46 WIB
4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil
Ilustrasi 4 Bahaya di Balik Wacana Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menurut Koalisi Sipil [Freepik/freepik]

Suara.com - Wacana pemberian hak istimewa berupa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong memicu alarm kencang dari para penjaga demokrasi.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute melihat ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah manuver politik yang berisiko tinggi.

Menurut mereka, jika hal ini dibiarkan terjadi, fondasi negara hukum di Indonesia bisa goyah. Mengapa langkah ini begitu berbahaya? Koalisi membongkar empat alasan utamanya.

Berikut adalah 4 bahaya laten di balik wacana amnesti dan abolisi untuk kasus yang belum final menurut Koalisi Sipil.

1. Melangkahi Proses Hukum yang Sah

Ini adalah pelanggaran paling fundamental. Baik kasus Hasto maupun Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, proses peradilan masih aktif berjalan di tingkat banding.

Memberikan pengampunan di tengah jalan sama saja dengan memotong paksa proses hukum.

Koalisi menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan.

"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, Jumat (1/8/2025).

baca juga

2. Merusak Independensi Lembaga Peradilan

Ketika cabang eksekutif (pemerintah) bisa ikut campur dalam kasus yang sedang ditangani cabang yudikatif (pengadilan), prinsip pemisahan kekuasaan langsung tercoreng.

Abolisi Tom Lembong Disorot (X)
Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa putusan pengadilan bisa dinegosiasikan secara politik.

Independensi hakim dalam memutus perkara menjadi terancam, dan proses pembuktian di sidang menjadi sia-sia.

"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.

3. Menciptakan Preseden Buruk untuk Masa Depan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?

KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:35 WIB

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:24 WIB

Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?

Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:18 WIB

Terkini

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

×