Jika kali ini seorang tokoh politik bisa lolos dari jerat hukum melalui amnesti atau abolisi sebelum kasusnya final, apa yang akan terjadi selanjutnya? Ini akan menciptakan jurisprudensi politik yang berbahaya.
Siapa pun yang memiliki koneksi politik kuat di masa depan bisa mencoba menempuh jalur yang sama untuk menghindari hukuman.
Pada akhirnya, hukum hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, merusak rasa keadilan publik secara masif.
4. Mengabaikan Mekanisme Hukum yang Tersedia
![Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) mengepalkan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/73331-hasto-kristiyanto.jpg)
Sistem hukum Indonesia sudah menyediakan jalur bagi terdakwa yang merasa putusan hakim tidak adil. Masih ada upaya hukum banding, kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Jalur ini adalah mekanisme koreksi yang sah dan harus dihormati.
"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," kata Almas.
"Upaya hukum lanjutan tersebut perlu dilihat sebagai ruang atau mekanisme koreksi apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil," tambahnya.