Suara.com - Kuasa Hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan semua berkas prosedural kliennya telah rampung.
Kekinian ia tinggal menunggu pihak dari Kejaksaan dan Kementerian Hukum untuk datang menyerahkan Keppres abolisi untuk Tom Lembong.
“Sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Administrasinya sudah dibereskan, dan sekarang kita tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini,” kata Ari saat di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Ari memperkirakan kliennnya bakal keluar dari jeruji besi dan menghirup udara bebas sekira pukul 20.00 WIB.
“Insya allah kita perkirakan semoga sebelum jam 8 sudah bisa keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri, kata Ari telah bersiap dengan mengemasi semua barang-barang miliknya.
“Pak Tom-nya juga sudah berbenah, semua barang-barangnya juga sudah selesia, dan kenang-kenangan dia kepada tahanan lainnya sudah selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Diketahui, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal segera menghirup udara bebas meski divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Pembebasan terhadap Tom Lembong setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Saat ini, Keppres tersebut telah diteken oleh Prabowo selaku Kepala Negara, dan berada di tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, surat tersebut belum sampai ke pihak Rutan Cipinang, sehingga Tom Lembong belum bisa beranjak dari balik jeruji besi.